Top 8+ Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?

UMP 2026, UMP Sumsel 2026, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Dewan Pengupahan, kenaikan UMP 2026, 8 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?, 1. UMP Sumut 2026, 2. UMP Sumsel 2026, 3. UMP Sulsel 2026, 4. UMP Sultra 2026, 5. UMP NTB 2026, 6. UMP Gorontalo 2026, 7. UMP Kaltim 2026, 8. UMP Kalteng 2026

Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum.

PP tersebut menerapkan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan Alfa dengan rentang 0,5–0,9 poin.

Masyarakat dan pekerja diharapkan mengetahui besaran UMP terbaru agar dapat menyesuaikan perencanaan ekonomi dan memastikan hak upah mereka terpenuhi sesuai aturan.

Berikut daftar pemprov yang sudah mengumumkan besaran UMP 2026.

1. UMP Sumut 2026

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan agar memperkuat kerja sama pemangku kepentingan dan mendorong ekonomi daerah.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.

2. UMP Sumsel 2026

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan UMP 2026 sebesar 7,10 persen sehingga besaran upah minimum ditetapkan Rp 3.942.963 mulai tahun depan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kenaikan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani 19 Desember 2025.

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 untuk sembilan sektor usaha.

UMP dan UMSP sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, listrik, konstruksi, perdagangan, pengangkutan, serta informasi dan jasa penunjang masing-masing memiliki besaran khusus sesuai ketentuan.

3. UMP Sulsel 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 per bulan dalam rapat pleno tertutup di Makassar, Jumat (19/12/2025).

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan UMP 2026 ditentukan berdasarkan indeks alfa 0,8 persen.

Sedangkan UMSP menggunakan indeks berbeda sebesar 0,6 persen untuk sektor tertentu dan 0,5 persen untuk sektor lainnya.

“Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks alfa adalah 0,8. Sedangkan untuk UMSP, disepakati untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan adalah 0,6, sementara sektor lainnya yang masuk lima digit adalah 0,5,” dikutip dari , Jumat (19/12/2025).

Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel naik dari Rp 3.657.527 pada 2025 menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.

4. UMP Sultra 2026

Dewan Pengupahan dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, meningkat Rp 232.944 atau 7,58 persen dibanding UMP 2025 yang tercatat Rp 3.073.551.

Penetapan ini masih menunggu pengesahan gubernur dan ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2026 agar segera diberlakukan di seluruh wilayah Sultra.

5. UMP NTB 2026

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa UMP akan naik sebesar Rp 70.930 pada tahun 2026.

“Hari ini saya sudah menandatangi SK Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi dan penetapan ini saya lakukan berdasarkan susunan tripartit,” kata Iqbal dikutip dari , Senin (22/12/2025).

Iqbal mengatakan, usulan UMP NTB melalui mekanisme tripartit yang melibatkan tiga pilar, yakni perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah provinsi.

UMP NTB meningkat dari Rp 2.602.931 pada 2025 menjadi Rp 2.673.861 pada 2026, mengalami kenaikan Rp 70.930 atau setara 2,725 persen dibanding tahun sebelumnya.

6. UMP Gorontalo 2026

UMP Gorontalo tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.221.731, sementara untuk 2026 ditetapkan Rp 3.405.144, mengalami kenaikan Rp 183.413 atau 5,7 persen.

Gubernur Gorontalo menyatakan, keputusan kenaikan ini diambil setelah melalui pembahasan matang bersama Dewan Pengupahan Provinsi, perwakilan pekerja, dan pengusaha, dengan mempertimbangkan ekonomi, pertumbuhan, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

7. UMP Kaltim 2026

Dilansir dari , Senin (22/12/22025), Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau Rp 180.000, dari UMP 2025 yang tercatat Rp 3,5 juta.

Kesepakatan ini diperoleh setelah pembahasan intensif selama dua hari, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan transparan.

Selain UMP, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi delapan sektor strategis di Kaltim.

8. UMP Kalteng 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayahnya untuk tahun 2026, mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Gubernur Agustiar Sabran menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 pada 19 Desember 2025, yang menetapkan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 sebagai dasar hukum pengupahan.

Keputusan ini menjadi acuan resmi pelaksanaan upah minimum di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah mulai tahun 2026, memastikan kepastian hak pekerja dan keseragaman penerapan di semua kabupaten dan kota.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang