Pemprov DKI Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 telah diputuskan menjadi Rp 5.729.876.
Hal itu ditegaskan Pramono sebagai hasil dari rangkaian rapat yang digelar Dewan Pengupahan Daerah bersama Pemprov DKI Jakarta dan kalangan buruh.
"Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Planetarium Taman Ismail Marzuki (TIM)
Kenaikan UMP untuk tahun 2026 ini dijelaskan Pramono adalah 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115, yang didasarkan pada alpha 0,75. Dia juga memastikan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2026 ini berada di atas inflasi di Jakarta.
"UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Pramono juga telah menyampaikan bahwa dalam sejumlah rapat yang digelar Dewan Pengupahan Daerah beberapa waktu sebelumnya, dirinya telah diminta untuk mengambil keputusan akhir terkait jumlah atau besaran kenaikan upah minimum.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Kala itu, Pramono mengaku jika pihaknya tengah mempersiapkan Keputusan Gubernur untuk kenaikan UMP yang sudah ditandatanganinya
"Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.