Kenaikan UMP 2026, Menaker Yassierli: Perlu Kajian Mendalam dan Dialog Sosial
Pemerintah tengah membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan dan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu (11/10/2025) dikutip Antara.
Dialog Sosial dengan Buruh dan Pengusaha
Yassierli menjelaskan, selain pembahasan konsep dan kajian kenaikan UMP, pemerintah juga melakukan dialog sosial dengan perwakilan buruh dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” tambahnya.
Menaker menegaskan, pembahasan UMP 2026 membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dan usulan yang relevan.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Acuan
Pemerintah juga memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam menentukan besaran UMP.
Menurut Yassierli, kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar Menaker.
Usulan Buruh dan Sikap Pengusaha
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menekankan bahwa kenaikan UMP harus mengikuti formula resmi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kan faktornya itu harus ada formula. Dan dasar formula apa? Pertumbuhan ekonomi, inflasi. Itu kan sudah ada dasar formula. Jadi kita nggak bisa hanya menentukan, oh, sekian," jelas Shinta.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kondisi ekonomi berbeda, sehingga besaran UMP tidak bisa disamaratakan.
"Dan itu setiap daerah kan enggak bisa sama. Karena UMP-kan tergantung daerah masing-masing. Pertumbuhan ekonomi satu daerah berbeda dengan daerah lain," tegasnya.
Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan Presiden
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka resmi kenaikan UMP 2026.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
UMP yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagian artikel telah tayang di .
.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.