UMP 2026: Kaltim Sepakati Kenaikan 5,12 Persen, NTB Tetapkan Naik 2,7 Persen

Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kenaikan UMP 2026.
Untuk UMP Kaltim 2026, sudah disepakati dan tinggal penetapan Gubernur. Sementara UMP NTB 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur.
UMP Kaltim 2026 Naik 5,7 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000. Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
"Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet saat dihubungi, Senin (22/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memiliki formulasi baku.
Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7 dalam perhitungan, yang menghasilkan angka kenaikan 5,12 persen.
Setelah besaran UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terdapat delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral.
"Semuanya dibahas secara menyeluruh. Setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sehingga besaran kenaikannya tidak diseragamkan," kata Slamet.
Sektor-sektor yang masuk dalam penetapan UMSP meliputi minyak dan gas bumi beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, pengolahan kayu, serta sektor strategis lainnya.
Meskipun besaran kenaikan UMP dan UMSP telah disepakati, keputusan tersebut masih menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. Penandatanganan SK UMP Kaltim 2026 dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Desember 2025.
"Kalau untuk UMP Kaltim, kenaikannya 5,12 persen. Itu sudah menjadi keputusan Dewan Pengupahan," tandas Slamet.
UMP NTB 2026 Naik 2,7 Persen
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 naik 2,725 menjadi Rp. 2.672. 931.
Kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengakomodir kepentingan para pihak.
Menurut dia, hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan.
"Oleh karena itu anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapapun angka nya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," tegas Gubernur dalam jumpa pers di kantor Gubernur Mataram, Senin (22/12/2025), dilansir dari laman Pemprov NTB.
Dewan Pimpinan Pusat KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Drs Yustinus Habur membenarkan bahwa masih terjadi pelanggaran kesepakatan pembayaran besaran UMP.
"KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi karena sanksi hukum nya jelas perdata dan pidana," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), I Gusti Lanang Patra, SE menilai kesepakatan besaran UMP ini telah memuaskan semua pihak.
Dirinya mengatakan, dari sisi pengusaha, pertumbuhan ekonomi saat ini dan peluang investasi masih menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun pekerja agar secara bersama sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah semakin baik.
"Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan," ujarnya.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang