UMP Sumsel 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Sumsel, UMP Sumsel 2026, UMP Sumsel 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

"Saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," ujar Herman Deru dilansir dari laman Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Sumsel.

Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Ia menegaskan bahwa ketentuan UMP Sumsel 2026 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP Sumsel 2026, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah ada.

Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi buruh, pengusaha, dan investor yang berusaha di Sumatera Selatan.

"Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan," tutupnya.

UMSP Sumsel 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
  • Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
  • Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang