4 Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2026, Mana Saja?

UMP 2026, 4 Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2026, Mana Saja?, 1. UMP Sumut 2026, 2. UMP Sumsel 2026, 3. UMP Sulsel 2026, 4. UMP Sultra 2026

Beberapa provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 2026.

Besaran UMP diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Gubernur diminta untuk segera mengumumkan UMP 2026 sebelum Rabu (24/12/2025).

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.

Lalu, provinsi mana saja yang sudah mengumumkan besaran UMP 2026?

1. UMP Sumut 2026

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi mengumumkan besaran UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. 

Angka tersebut naik sekitar 7,9 persen dibandingkan ketetapan tahun sebelumnya.

Bobby menjelaskan, peningkatan UMP Sumut tahun depan setara dengan tambahan Rp 236.412 per bulan dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.992.559.

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Utara untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, kebijakan upah ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong pergerakan ekonomi daerah.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.

2. UMP Sumsel 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan UMP 2026 sebesar 7,10 persen. 

Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Sumsel mulai tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3,94 juta.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Herman Deru menjelaskan, kebijakan UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 lewat Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Dalam keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 diberlakukan untuk sembilan sektor usaha. 

Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 4.116.123. 

Sementara sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rv p4.167.115, serta industri pengolahan Rp4.114.298.

Besaran UMSP sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870. 

Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral mencapai Rp 4.130.071. 

Adapun sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, ditetapkan sebesar Rp4.110.356.

Sektor pengangkutan dan pergudangan memperoleh UMSP sebesar Rp 4.147.400. 

Sementara UMSP sektor informasi dan komunikasi ditetapkan Rp 4.104.440. 

Kemudian UMSP sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta berbagai jasa penunjang lainnya ditetapkan sebesar Rp 4.074.869.

3. UMP Sulsel 2026

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,21 persen atau setara Rp 263.561.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di sebuah hotel di Makassar pada Jumat (19/12/2025) malam.

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel Jayadi Nas menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP 2026 mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen.

Adapun untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP), indeks yang disepakati berbeda sebesar 0,6 persen untuk sektor tertentu dan 0,5 persen bagi sektor lainnya.

"Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks alfa adalah 0,8. Sedangkan untuk UMSP, disepakati untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan adalah 0,6, sementara sektor lainnya yang masuk lima digit adalah 0,5,” dikutip dari Jumat (19/12/2025).

Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.

4. UMP Sultra 2026

Dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025), Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati besaran UMP 2026 sebesar Rp3.306.496.

Angka tersebut meningkat Rp 232.944 atau 7,58 persen dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp3.073.551.

Penetapan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang