Jeritan Buruh DIY Tuntut Kenaikan UMP 50 Persen: Sulit Punya Rumah, Tidak Bisa Menabung
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 50 persen.
Tuntutan ini berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY yang berada di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4,5 juta.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut buruh mengusulkan upah minimum di DIY naik menjadi Rp3,7 juta.
“Upah minimum di Yogyakarta ini kan, dari tahun ke tahun, kan selalu di bawah KHL (kebutuhan hidup layak),” katanya, Selasa (14/10/2025).
MPBI DIY Tuntut Pemda DIY Tetapkan UMP di atas KHL
Menurut Irsad, upah di atas KHL merupakan hak buruh sebagai manusia dan warga negara.
Ia menjelaskan, sejak awal Oktober pihaknya telah melakukan survei KHL yang menunjukkan kebutuhan hidup layak di DIY berada di angka Rp3,6 juta sampai Rp4,5 juta.
“Rp3,6 juta sampai 4 jutaan. Jadi, kira-kira ya pukul saja itu di angka sekitar Rp3,7 juta (upah minimum 2026),” ujarnya.
Dengan upah sesuai KHL, kata Irsad, buruh dapat keluar dari kemiskinan dan ketimpangan.
“Bisa mempersempit kesenjangan ekonomi, bisa menaikkan daya beli buruh,” katanya.
Upah Rendah Sulitkan Buruh Miliki Rumah dan Tabungan
Menurut Irsad, rendahnya upah membuat banyak buruh kesulitan membeli rumah.
"Problem utamanya adalah untuk bisa mendapatkan perumahan secara layak," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga menyebabkan buruh sulit menabung untuk hari tua.
“Apakah nanti bisa dapat hidup layak setelah pensiun, di mana belum mempunyai rumah secara mandiri,” katanya.
Berdasarkan hasil survei MPBI DIY, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570, di Sleman Rp4.282.812, di Bantul Rp3.880.734, di Kulon Progo Rp3.832.015, dan di Gunungkidul Rp3.662.951.
“Data ini membuktikan bahwa seluruh wilayah di DIY membutuhkan penyesuaian upah agar buruh dapat hidup layak dan bermartabat. Pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah nilai KHL,” ujar Irsad.
Ia menegaskan, upah layak bukan hanya angka nominal, tetapi jaminan kehidupan bermartabat.
“Upah yang adil adalah fondasi bagi keberlanjutan ekonomi daerah. Jika daya beli buruh turun, ekonomi rakyat ikut melemah. Kami menuntut agar negara benar-benar berpihak pada pekerja, bukan hanya pada kepentingan investasi,” tegasnya.
Pekerja Akui KHL Sesuai Kondisi di Lapangan
Dalam aksi bersama lintas serikat buruh, MPBI DIY menegaskan solidaritas pekerja Yogyakarta tetap kuat.
Mereka juga menyampaikan lima tuntutan resmi kepada pemerintah daerah dan pusat.
Pekerja industri kreatif, Fahri (25), mengatakan hasil survei KHL MPBI DIY sesuai dengan kenyataan.
Ia menerima gaji Rp3 juta per bulan, namun penghasilan itu habis untuk kebutuhan pokok.
“Kalau sebagai pekerja, saya sih setuju dengan kenaikan UMP sebesar 50 persen. Gaji habis untuk kos, makan, dan operasional aja, nggak bisa untuk menabung,” ujarnya.
Fahri yang belum menikah pun merasa berat dengan gajinya sekarang.
“Saya yang belum menikah aja merasa gaji hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, apalagi kalau pekerja yang sudah menikah, akan sangat berat,” sambungnya.
Ia juga menuturkan jam kerja yang panjang tanpa tambahan lembur.
“Bisa dibilang karena jam kerjanya fleksibel, harus standby sewaktu-waktu, jadi bisa bekerja lebih dari 8 jam. Nggak ada itungan lembur,” ujarnya.
Menurutnya, gaji layak seharusnya sekitar Rp3,8 juta per bulan.
Hal serupa disampaikan Tiyo (33), karyawan swasta dengan gaji sekitar Rp2 juta. Ia mengatakan pendapatannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Setiap hari membawa bekal nasi, telur, sayur. Di rumah memang selalu sedia telur, yang mudah dimasak,” ujarnya.
Tiyo menilai biaya hidup di Yogyakarta tidak semurah yang sering diasumsikan.
Harga kebutuhan pokok seperti telur sudah mencapai Rp28–30 ribu per kilogram. Selain kebutuhan harian, ia juga menanggung biaya pendidikan anak serta tagihan rumah tangga.
Ia dibantu istrinya yang juga bergaji sekitar Rp2 juta per bulan.
“Kalau gaji Rp2 juta ya bisa dibilang sangat minim ya, apalagi kebutuhan juga kan semakin hari semakin tinggi, nggak bisa nabung juga. Harapannya memang UMP bisa naik, sehingga gaji juga bisa naik. Kalau bisa ya seperti KHL yang dilakukan MPBI DIY itu,” ucapnya.
Pemda DIY Tunggu Pedoman UMP dari Kemenaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menyebut pemerintah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghitung UMP 2026.
“Yang jelas, secara umum upah minimum pasti akan naik. Hanya saja, persentase dan besarannya belum diketahui," ujarnya.
Pemda DIY, lanjut Ariyanto, juga menilai kesejahteraan buruh tidak hanya bergantung pada nominal upah.
“Jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga lewat penghasilan tambahan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mendorong kebijakan kesejahteraan tambahan di luar gaji pokok.
“Misalnya, pekerja bisa memiliki usaha sampingan, atau anggota keluarganya — seperti istri — memiliki kegiatan ekonomi tambahan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah berupaya menekan pengeluaran masyarakat melalui program pendidikan dan kesehatan yang lebih terjangkau.
Ariyanto menambahkan, Pemda juga menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling bagi pekerja.
“Pelatihan ini tidak selalu berarti mengganti pekerjaan, tetapi memperluas kemampuan di bidang yang sudah digeluti,” ujarnya.
Formula UMP Harus Adil dan Seimbang
Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengatakan Pemda memahami desakan buruh agar UMP naik 50 persen.
Namun, ia menegaskan perhitungan KHL versi buruh berbeda dengan metodologi resmi pemerintah.
“Kami bisa memahami logika ketika KHL yang dihitung oleh teman-teman buruh menghasilkan angka tertentu — misalnya sampai lebih dari 50 persen. Itu muncul karena memang didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak versi mereka,” ujar Tri.
Menurutnya, perhitungan resmi dilakukan bersama BPS dengan metode baku yang memperhitungkan variasi harga di setiap wilayah.
Penetapan UMP pun selalu mengikuti formula pemerintah pusat yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.
“Selalu ada dinamika dan perubahan dari tahun ke tahun. Kami memahami bahwa meskipun secara persentase kenaikan upah di DIY mungkin terlihat besar, karena nilai awalnya rendah, hasil akhirnya tetap belum tinggi dibandingkan daerah lain,” katanya.
Tri menambahkan, pemerintah daerah perlu berhati-hati agar keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha tetap terjaga.
“Jangan sampai iklim usaha di DIY menjadi turun karena beban upah yang terlalu tinggi. Pemerintah berada di tengah, berperan sebagai penyeimbang antara dua kepentingan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Tri menegaskan hasil survei KHL dari serikat buruh tetap menjadi bahan pertimbangan penting.
Namun, hasil tersebut tidak bisa dijadikan dasar tunggal karena perlu dikaji dengan data resmi.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Sulit Punya Rumah, Kami Hanya Ingin Hidup Layak".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.