Top 9+ Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?

UMP 2026, provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026, 9 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Alami Kenaikan Tertinggi?, 1. Sumatera Utara, 2. Sumatera Selatan, 3. Sulawesi Selatan, 4. Sulawesi Utara, 5. Kalimantan Tengah, 6. Sulawesi Tengah, 7. Nusa Tenggara Barat (NTB), 8. Gorontalo, 9. Kalimantan Timur

Hingga hari ini, sejumlah gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Penetapan UMP 2026 menyusul setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, setiap gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Berikut beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan hingga Selasa (23/12/2025) siang.

Provinsi yang telah menetapkan UMP 2026

Berikut provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2026:

1. Sumatera Utara

Dilansir dari , Senin (22/12/2025), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971.

UMP Sumut mengalami kenaikan Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

Tercatat, UMP Sumut 2025 adalah Rp 2.992.559.

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby.

2. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Diketahui, UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, UMSP Sumsel 2026 berlaku untuk 9 sektor usaha sebagai berikut:

  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123.
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115.
  • Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870.
  • Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.
  • Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356.
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400.
  • Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440.
  • Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.

3. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234, naik sekitar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dibanding tahun 2025.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di sebuah hotel di Makassar pada Jumat (19/12/2025) malam.

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, penentuan besaran kenaikan UMP 2026 mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen.

Sementara untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP), indeks yang disepakati berbeda-beda, sebesar 0,6 persen untuk sektor tertentu dan 0,5 persen bagi sektor lainnya.

4. Sulawesi Utara

Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 3.073.551.

Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp 212.516 dari tahun sebelumnya.

Dicukil dari pemberitaan Antara, penetapan keputusan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

6. Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496.

Angka tersebut bertambah sebesar Rp 232.944 atau sekitar 7,58 persen dibandingkan dengan UMP 2025.

7. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) NTB naik sebesar Rp 70.930 pada tahun 2026.  

"Hari ini saya sudah menandatangi SK Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi dan penetapan ini saya lakukan berdasarkan susunan tripartit," kata Iqbal, Senin (22/12/2025).

Dilansir dari , Senin, pengusulan UMP NTB ini sudah melalui mekanisme tiga pilar yaitu dari perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.

UMP NTB ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 atau 2,725 persen dibanding tahun 2025. 

8. Gorontalo

Dilansir dari , Senin, Pemprov Gorontalo menetapkan UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144.

UMP Gorontalo 2026 naik 5,7 persen dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.221.731.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan kenaikan UMP Gorontalo 2026 dibuat berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi.

Khusus untuk Provinsi Gorontalo, angka KHL berada pada jumlah Rp 3.398.395.

"Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp 3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp 183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo," terangnya, Senin (22/12/2025).

9. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) juga sudah menyepakati kenaikan UMP 2026 dan tinggal menunggu penetapan Gubernur.

Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000.

Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dilansir dari , Senin.

Itulah 9 provinsi yang sudah menyepakati dan menetapkan UMP 2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang