Miris! Begini Peran 3 Jaksa yang Kena OTT KPK di Kasus Pemerasan WNA Korsel
Lima orang jadi tersangka dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tiga diantaranya merupakan oknum jaksa.
Korps Adhyaksa membeberkan identitas kelima tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dalam foto yang diterima, seluruh tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Tersangka pertama adalah HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang. Selanjutnya, RV, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten. Kemudian, RZ, yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah DF, seorang pengacara, serta MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa perempuan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata dia kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Diketahui, tersangka RZ, DF, dan MS sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah lebih dulu menangani perkara tersebut dan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), ketiganya kemudian diserahkan kepada Korps Adhyaksa.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan tindak pidana umum UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelapor dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam kasus ini, para oknum jaksa diduga tidak profesional dalam menangani perkara, termasuk melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak berperkara. Dari hasil penyidikan, Kejagung menyita uang tunai sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan, yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa. Namun demikian, Kejagung belum merinci besaran uang yang diterima masing-masing oknum jaksa. Adapun perkara ITE yang menjadi pintu masuk dugaan pemerasan tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.