Noel Ebenezer Sebut Partai "K" Terlibat Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker

MantaWakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel
MantaWakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengklaim keterlibatan salah satu partai politik (parpol) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut parpol yang terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, yakni memiliki huruf "K" di dalam namanya.

Sayangnya, Noel Ebenezer belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf "K" tersebut terletak di awal, tengah, atau akhir nama partai dimaksud. Termasuk warna parpol yang ia sebut.

"Sudah, itu dulu clue-nya," kata Noel Ebenezer tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. 

Mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Dakwaan

Selain partai, Noel pun sempat menyebutkan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Dia menjelaskan ormas bersama partai tersebut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. "Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama," ujarnya

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ant)