Noel Ebenezer Sebut Kasus Pemerasan Hancurkan Nama Baik dan Keluarga: Tuduhan yang Berat!
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan tuduhan pemerasan kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dihadapi saat ini merupakan ironi hidup berat baginya.
Dalam perjalanan sepanjang jabatannya, dia mengaku pernah berusaha membela pekerja yang lemah. Namun hari ini, ia harus menghadapi tuduhan yang sangat berat bagi nama baik, keluarga, dan nuraninya
"Namun, saya tetap menghormati proses hukum," kata pria yang akrab disapa Noel Ebenezer saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 25 Mei 2026.
Selama menjabat, Noel mengaku menerima banyak aduan dari buruh yang merasa tertekan oleh berbagai praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.
Disebutkan bahwa praktik-praktik dimaksud meliputi penahanan ijazah, hak yang belum dibayarkan, status pekerjaan yang tidak jelas, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourcing atau alih daya, calo tenaga kerja, pemagangan bertahun-tahun, pesangon yang tidak dibayar, hingga kecelakaan kerja.
Menurut dia, para buruh datang kepadanya karena merasa lemah lantaran tidak memiliki akses, biaya, dan keberanian untuk berhadapan sendiri dengan pihak yang lebih kuat. "Sebagai wakil menteri ketenagakerjaan, saya merasa berkewajiban mendengar suara mereka. Hari ini, saya justru menghadapi tuduhan pemerasan," ujarnya
Sebelumnya, Noel dalam pledoinya mengaku bersalah karena tidak cukup hati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker sehingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujar Noel saat membacakan pleidoi
Ia menyadari seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan, yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Noel tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum serta menyalahkan siapa pun.
Namun, dia memohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia secara utuh serta melihat perkara dan kesadarannya. Dia pun menyampaikan pengakuan tersebut bukan hanya sebagai kalimat kosong dan menyadari penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan.
"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tuturnya.
Noel Ebenezer dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025. (ant)