Jadi Tersangka, Kejagung Setop Tiga Jaksa Terseret Pemerasan WNA yang Kena OTT KPK

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, diantaranya salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menegaskan, Kejagung mengapresiasi langkah KPK tersebut sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang. Dalam OTT itu, KPK menyerahkan tiga orang kepada Kejaksaan, yakni jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” tutur Anang.

Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka tambahan. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

“Total ada lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta,” ucap Anang.

Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, RP, dan RZ. RZ merupakan jaksa yang terjaring OTT KPK, sedangkan HMK dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. HMK diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa, RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan RZ merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejati Banten.

Kasus pemerasan ini bermula dari penanganan perkara tindak pidana umum UU ITE, dengan pelapor seorang warga negara Korea Selatan.

“Pemerasan ini diduga terkait penanganan perkara, salah satunya agar perkara tersebut bisa P21 atau kepentingan lain yang saat ini masih didalami penyidik,” ucap Anang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp941 juta. Anang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” kata Anang.

Sebagai langkah tegas, tiga jaksa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hak gaji mereka juga dihentikan sementara.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tutur Anang.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan dan pendalaman kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.