Jaksa Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Ngaku Sudah Kena Sanksi Jamwas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf karena melayangkan hukuman mati anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan atas kasus sabu 2 ton.
Dia juga sempat menyinggung Komisi III DPR yang dinilai telah melakukan intervensi terkait kasus tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.
"Kami, JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin, yang mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan," kata Arfian.
Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan dan dikenai sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Tak hanya itu, Arfian juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas koreksi dan atensinya terhadap kasus ABK Fandi.
"Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucap dia.
"Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami bahkan menjadi bahan koreksi bagi kami," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memaafkan Arfian. Dia berharap, Arfian lebih bijak lagi ke depannya dalam menangani sebuah perkara.
"Ini rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, ya kita maafkan dan kita berharap ini anak muda ya ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan lebih maju karirnya," kata Habiburokhman.