Pilkada Lewat DPRD: Tekan Ongkos Politik atau Lahirkan Risiko Baru? Kata Pakar Hukum

Pilkada, Pilkada lewat DPRD, Beni Kurnia, Pilkada tidak langsung, Pilkada Lewat DPRD: Tekan Ongkos Politik atau Lahirkan Risiko Baru? Kata Pakar Hukum

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguat dalam beberapa hari terakhir.

Beberapa partai yang memiliki kursi di Senayan memberikan sinyal bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi lewat DPRD.

Salah satu alasan yang mendorong wacana ini adalah tingginya ongkos politik. Calon kepala daerah dinilai harus mengeluarkan biaya besar untuk mengikuti Pilkada langsung.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mahalnya ongkos politik justru menghambat sosok yang kompeten untuk menjadi kepala daerah.

Oleh sebab itu, Pilkada melalui DPRD dinilai lebih cocok karena memberi ruang bagi calon yang memiliki kemampuan, tanpa terbebani biaya besar.

“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” ujar Sugiono dikutip dari , Senin (29/12/2025).

Lalu, benarkah Pilkada lewat DPRD benar-benar mampu menekan ongkos politik?

Pilkada Lewat DPRD Bukan Jaminan Tekan Politik Uang

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia mengatakan, klaim bahwa Pilkada lewat DPRD dapat menurunkan politik uang tidak memiliki jaminan kuat. 

Menurutnya, hal yang mungkin terjadi adalah pergeseran locus politik uang yang semula dari pemilih rakyat berubah ke elite politik di DPRD. 

“Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi krn berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, Pilkada lewat DPRD juga tidak menjamin bahwa kepala daerah yang dipilih tidak akan tersandera dengan elite politik.

Pilkada tidak langsung justru berisiko melahirkan ketergantungan struktural kepala daerah fraksi atau koalisi partai di DPRD yang sudah memberikan suara.

Tak hanya itu, dari sisi checks and balances, relasi eksekutif legislatif di daerah menjadi tidak seimbang jika Pilkada lewat DPRD benar-benar diberlakukan.

Sebabnya, kepala daerah memiliki beban politik untuk membalas dukungan DPRD, baik melalui kebijakan anggaran, proyek, maupun pengisian jabatan birokrasi. 

“Hal ini tentu saja berpotensi memperlemah prinsip netralitas administrasi pemerintahan daerah,” kata Beni.

Ia juga menilai, anggapan bahwa Pilkada lewat DPRD akan menjamin biaya lebih murah juga perlu diuji secara kritis. 

Biaya administratif penyelenggaraan sebenarnya bisa ditekan jika kepala daerah dipilih oleh DPRD karena proses pemilihan tidak melibatkan masyarakat sebagai pemilih secara langsung. 

Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara, biaya politik tidak hanya bersifat formal, tetapi juga biaya transaksional informal. 

Menurut Beni, dalam batas penalaran yang wajar dalam sistem pemilihan oleh DPRD, potensi praktik lobi politik, transaksi kekuasaan, dan politik balas jasa cenderung meningkat karena jumlah pemilih yang kecil dan terkonsentrasi.

“Artinya, biaya negara mungkin turun, tetapi biaya politik bisa berpindah bentuk dan tidak transparan,” imbuhnya.

Ongkos Politik Bukan Akibat Pilkada Langsung

Terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Sunny Ummul Firdaus menerangkan, sesuai prinsip dasar HTN, ongkos politik tinggi bukan akibat pemilihan langsung.

Mahalnya biaya politik sebenarnya akibat desain hukum Pilkada yang permisif terhadap biaya kampanye, mobilisasi massa, dan transaksi politik informal.

“Penekanan ongkos politik dalam Pilkada langsung hanya dapat dicapai melalui rekayasa hukum yang ketat, bukan dengan membiarkan kompetisi elektoral berjalan tanpa batas,” kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, pembatasan biaya kampanye, dominasi fasilitasi negara, larangan efektif politik uang, serta penyederhanaan tahapan Pilkada merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga agar pemilihan langsung tetap demokratis tanpa terjerumus menjadi kontestasi berbasis modal.

Selain itu, Sunny juga menilai, Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD sebenarnya bisa berjalan secara transparan, tapi hal ini tidak terjadi secara otomatis.

Transparansi bukan ditentukan oleh siapa yang memilih, melainkan oleh desain hukum dan prosedur yang mengikat proses pemilihan.

Pilkada melalui DPRD dapat berlangsung transparan sepanjang prosesnya dibuka untuk publik, disiarkan secara terbuka, dilengkapi kewajiban pencatatan dan publikasi argumentasi fraksi, serta disertai mekanisme pertanggungjawaban politik yang jelas. 

“Justru karena berlangsung di lembaga perwakilan, proses pemilihan oleh DPRD secara teoritis lebih mudah dikontrol secara prosedural dibandingkan pemilihan langsung yang kerap tertutup oleh transaksi politik informal di luar ruang publik,” pungkas Sunny.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang