Kajian MA soal Hakim Tom Lembong Disorot, Begini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum, Henry Indraguna
Pakar Hukum, Henry Indraguna

Hal itu mengingat di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak. Menurutnya, polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

"Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif," ujar Henry saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurutnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat 1 UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

Lebih lanjut, Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara itu, kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011, yang membatasi peran KY pada penjagaan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, tanpa kewenangan menilai atau mengoreksi substansi putusan.

Henry menyebut, kerangka hukum ini telah secara jelas memisahkan antara ranah etik dan ranah yudisial.

"Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim," kata dia.

Dalam sistem peradilan, koreksi terhadap putusan telah disediakan secara sah melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Menggeser koreksi putusan ke ranah etik.

Ia menilai, bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya secara institusional. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi ini akan menjadi preseden penting bagi sistem peradilan nasional.

Sikap MA akan menentukan apakah negara secara konsisten melindungi kemerdekaan hakim, atau justru membuka ruang bagi tekanan terselubung terhadap putusan.

"Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik," kata Henry.

"Bahwa masa depan negara hukum tidak ditentukan oleh kerasnya pengawasan, melainkan oleh ketegasan negara menjaga batas antara akuntabilitas dan independensi," tuturnya.

Henry mengingatkan bahaya laten ketika mekanisme etik digunakan untuk merespons ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dalam konteks demikian, hukum berisiko mengalami pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kehendak kekuasaan.

"Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas," kata dia.