3 Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN
TNI Angkatan Darat mengonfirmasi keterlibatan tiga prajurit Kopassus dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, yang berujung kematian korban pada Agustus 2025.
Penetapan tersangka itu terungkap setelah Polisi Militer memeriksa perkembangan penyidikan dan mengamankan seluruh oknum yang diduga terlibat.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” kata Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono, Selasa (18/11/2025).
Identitas 3 Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank
Ketiga prajurit itu berinisial N yang berpangkat Serka, FH berpangkat Kopda, dan FY yang juga berpangkat Serka.
Tersangka FY diketahui terlibat setelah rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
FY tidak hadir dalam rekonstruksi sehingga posisinya digantikan oleh personel Polisi Militer, dan penyidik harus melakukan konfirmasi berulang kepada tersangka lainnya untuk memastikan perannya.
Donny memastikan ketiga anggota TNI ini sudah diamankan dan proses hukum terhadap mereka terus berjalan.
“Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Ia tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran FY dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi penculikan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih yang berujung ditemukan tewas di Bekasi, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).
Rekonstruksi Hadirkan 17 Tersangka, Termasuk Prajurit TNI
Rekonstruksi penculikan dilakukan di Lapangan Air Mancur Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025). Total ada 17 tersangka yang dihadirkan.
Sebanyak 15 di antaranya memakai rompi oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya”, sedangkan dua lainnya berbaju kuning dengan tulisan “Tahanan Militer Pomdam Jaya”.
Tangan dua tersangka dari militer diborgol, sebagian wajah ditutup masker medis.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan 57 adegan utama ditambah dua adegan tambahan terkait pemindahan korban antarmobil dan penyerahan uang.
Rekonstruksi disaksikan kejaksaan, Polisi Militer, LPSK, keluarga korban, serta pengacara korban.
Para prajurit TNI disebut terlibat dalam transaksi pemberian uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta kepada tersangka lain.
Kronologi Lengkap: Dari Penculikan hingga Korban Ditemukan Tewas
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyidikan pada Selasa (16/9/2025).
Korban Mohammad Ilham ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat, mata dilakban, dan tubuh penuh luka lebam.
Penyidik menjelaskan bahwa korban diculik sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025), di area parkir supermarket di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penyidikan menemukan 18 orang diduga terlibat, terdiri dari 16 warga sipil dan dua prajurit Kopassus.
Satu tersangka sipil berinisial EG alias B masih dalam pencarian.
Daftar tersangka sipil meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A, JP, Erasmus Wawo, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, Wiranto, Eka Wahyu, Rohmat Sukur, hingga AS. Sedangkan dua prajurit TNI yang terlibat adalah Serka N dan Kopda FH.
Pasal yang Dikenakan: Penculikan Mengakibatkan Kematian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut bahwa penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat 3 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyidik tidak menggunakan pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” lanjutnya.
Wira juga menjelaskan alasan pasal pembunuhan berencana tidak dikenakan.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujarnya.
Menurut Wira, para pelaku tidak berniat membunuh, tetapi operasi penculikan yang mereka lakukan berujung pada kematian korban.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.