Soal Pemerintah Hindari Status Bencana Nasional, Pengamat: Mengandung Konsekuensi Hukum
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, status bencana nasional mengandung konsekuensi hukum.
Hal itu dikatakan Trubus saat menanggapi keputusan pemerintah yang memilih istilah prioritas nasional ketimbang bencana nasional terkait banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sumatera.
Menurut Trubus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digelontorkan ke penanggulangan bencana bila status bencana nasional ditetapkan.
Status tersebut juga membuat kepala daerah harus siap diaudit, dipidana, dan mempertanggungjawabkan semua dana yang mengalir ke lokasi bencana.
Oleh sebab itu, kata Trubus, pemerintah memutuskan menggunakan istilah prioritas nasional ketimbang bencana nasional.
Status prioritas nasional membuat kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan dan responsif ketika menangani bencana tanpa dibayang-bayangi konsekuensi hukum.
“Karena itulah kemudian kelihatannya pemerintah itu tidak mau seperti itu jadi larinya ke prioritas nasional,” ujar Trubus kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
“Karena UU Nomor 24 Tahun 2007 itu kan jelas di situ ada konsekuensi hukum yang harus diterima ketika menggunakan dana bencana. Repotnya gitu makanya menggunakan prioritas nasional,” tambahnya.
Pasal 78 UU 24 Tahun 2007 memang mengatur soal sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan sumber dana bantuan bencana.
Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 6 miliar atau paling banyak Rp 12 miliar.
Meski begitu, Trubus meminta pemerintah untuk menyiapkan aturan baru terkait penetapan status prioritas nasional agar penanganan bencana tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Dana Bantuan Rp 4 Miliar per Daerah Dinilai Tidak Cukup
Trubus juga menyoroti tambahan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk masing-masing kabupaten/kota dari Rp 2 miliar menjadi Rp 4 miliar.
Meski jumlah tersebut mengalami peningkatan, Trubus menilai, dana yang diberikan tetap tidak cukup apabila digunakan untuk menanggulangi bencana di kabupaten/kota yang luas.
Di antaranya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
“Ya enggak cukup. Dapat apa? Mungkin ngasih makan doang,” kata Trubus.
Ia menambahkan, UU Nomor 27 Tahun 2007 membagi penanganan bencana menjadi tiga tahap, yakni prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Menurut Trubus, tahap paling berat adalah pascabencana karena diperlukan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi korban melalui advokasi dan konseling serta rekonstruksi untuk membangun rumah baru.
Oleh sebab itu, ia menilai tambahan dana bantuan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 4 miliar untuk setiap kabupaten/kota yang terdampak bencana Sumatera tidak cukup.
Trubus menjelaskan, ada empat kriteria yang dapat digunakan untuk menilai kecukupan dana bantuan bencana.
Kriteria tersebut mencakup luas cakupan daerah yang dilanda bencana, kerusakan infrastruktur, jumlah korban, dan dampak ekonomi.
Kendati demikian, Trubus menilai bahwa tambahan anggaran dari Rp 2 miliar menjadi Rp 4 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai awal yang bagus sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat yang sudah menetapkan status darurat nasional.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menanggung pemulihan wilayah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Pemerintah pusat juga menanggung potensi bencana ke depan, seperti ancaman banjir di Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini diperlukan sebagai penanganan prabencana agar menekan jatuhnya korban dalam jumlah banyak di kemudian hari.
“Kalau sudah kejadian kan korbannya banyak, artinya cost yang dikeluarkan lebih banyak lagi,” ujar Trubus.
“Tapi, kalau masyarakat sudah diliterasi, sudah diberi sosialisasi, dikomunikasikan, diedukasi, kalau belum (diedukasi) kan tiba-tiba banyak yang meninggal,” pungkas Trubus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang