Penjelasan Pemerintah soal KUHAP Izinkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait penangkapan hingga penahanan tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Menurut Edward, yang akrab disapa Eddy, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi nyata penegakan hukum di lapangan, khususnya terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Ia menjelaskan, untuk tindakan penangkapan, batas waktunya hanya berlangsung selama 1x24 jam sehingga mekanisme izin pengadilan dinilai tidak selalu memungkinkan diterapkan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur," ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
"Nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” tambahnya.
Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Pengadilan
Terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan bahwa proses ini tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap itu belum terdapat pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.
Sementara itu, untuk tindakan penahanan, ia memaparkan setidaknya tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Pertama, faktor geografis Indonesia yang dinilai sangat kompleks. Eddy mencontohkan kondisi wilayah kepulauan yang memiliki jarak tempuh jauh dan bergantung pada cuaca.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam," kata Eddy.
"Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” sambungnya.
Alasan kedua berkaitan dengan situasi di lapangan yang tidak selalu dapat diprediksi.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.
Pertimbangan ketiga menyangkut keterbatasan sumber daya lembaga peradilan.
Eddy menilai pengadilan tidak sangup jika memberikan izin penahanan setiap hari.
“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun," katanya.
"Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10.000, berbeda dengan polisi yang 470.000 sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” tambahnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369, aturan baru dalam UU KUHAP ini mulai berlaku efektif sejak Jumat (2/1/2026).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang