Kriteria Bencana Nasional: Prosedur Penetapan dan Contohnya di Indonesia

bencana, bencana nasional, Kriteria Bencana Nasional: Prosedur Penetapan dan Contohnya di Indonesia, Apa Itu Status Bencana Nasional?, Kriteria Bencana Nasional, Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional, Contoh Bencana Nasional di Indonesia

Topik tentang penetapan status bencana nasional masih terus mengemuka seiring memprihatinkannya kondisi bencana di Sumatera.

Sebagai informasi, bencana berupa banjir dan longsor itu melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di laman Geoportal Data Bencana Indonesia yang diakses pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.00 WIB, bencana yang melanda 52 kabupaten/kota ini telah mengakibatkan 1.030 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, korban hilang 205 jiwa, sekitar 7.000 orang terluka, dan sekitar 608.940 jiwa mengungsi.

Selanjutnya, tercatat 146.758 rumah rusak, sekitar 1.600 fasilitas umum rusak, 434 rumah ibadah rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 290 gedung/kantor rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, dan 145 jembatan rusak.

Terlepas dari pro kontra desakan penetapan status bencana nasional untuk Sumatera, masyarakat perlu memahami seluk beluk bencana nasional, mulai dari kriteria, prosedur penetapan, serta contohnya.

Apa Itu Status Bencana Nasional?

Berdasarkan dokumen BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana.

Di mana sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.

Adapun status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.

Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Tingkatan status keadaan darurat bencana dapat dinilai berdasarkan indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas daerah dalam penanganan darurat bencana yaitu:

  • Ketersediaan sumber daya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari petugas/personil; logistik dan peralatan; serta pembiayaan
  • Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari Pos Komando Penanganan Darurat Bencana; dan Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana
  • Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam; pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara); perlindungan kelompok rentan; serta pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital.

Kriteria Bencana Nasional

Secara umum, menurut Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni:

  • Jumlah korban;
  • Kerugian harta benda;
  • Kerusakan prasarana dan sarana;
  • Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
  • Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Secara spesifik, status bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
  • Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Adapun ketidakmampuan Pemerintah Provinsi yang dimaksud ditentukan oleh :

  • Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana;
  • Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait). Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:

  • Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  • Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  • Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  • Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  • Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Contoh Bencana Nasional di Indonesia

Berbagai wilayah di Indonesia memang kerap dilanda bencana besar. Namun, tidak semua dan tak banyak yang berstatus bencana nasional.

Sejauh ini, setidaknya hanya ada tiga bencana di Indonesia yang berstatus bencana nasional. Berikut daftar dan ulasannya:

1. Gempa dan Tsunami Flores 1992

Bencana gempa dan tsunami Flores terjadi pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang wilayah Pulau Flores, NTT, dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara.

Sejumlah daerah terdampak parah, antara lain Maumere, Pulau Babi, dan wilayah pesisir Flores Timur. Gelombang tsunami dilaporkan mencapai ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa titik.

Menurut data pemerintah dan catatan kebencanaan nasional, bencana ini menyebabkan:

  • Lebih dari 2.000 orang meninggal dunia
  • Puluhan ribu rumah rusak
  • Infrastruktur dasar lumpuh total

Pemerintah kala itu menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional, karena dampaknya meluas dan membutuhkan penanganan lintas kementerian serta bantuan internasional.

2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004

Gempa dan tsunami Aceh tahun 2022 merupakan bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia.

Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo terjadi pada 26 Desember 2004 di lepas pantai barat Aceh, lalu memicu tsunami raksasa yang juga melanda negara-negara di kawasan Samudra Hindia.

Di Indonesia, wilayah paling terdampak adalah Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Data resmi mencatat:

  • Lebih dari 170.000 orang meninggal dunia
  • Ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal
  • Kerusakan masif pada permukiman, jalan, pelabuhan, dan fasilitas publik

Pemerintah Indonesia menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional karena skalanya jauh melampaui kapasitas daerah. Hal itu termaktub dalam Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menyatakan bahwa tsunami Aceh merupakan salah satu bencana kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi.

3. Pandemi Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020 dan menyebar di seluruh provinsi.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sampai November 2025, jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia mencapai 6,8 juta kasus.

Angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 20 negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia.

Sementara untuk angka kematian akibat Covid-19 menurut data WHO sampai tahun 2025 tercatat mencapai 162.000 kasus.

Diketahui pada saat pancemi Covid-19, sistem kesehatan seperti rumah sakit kewalahan di masa puncak, fasilitas perawatan, ICU, oksigen, dan tenaga medis sangat dibutuhkan.

Banyak masyarakat terkena, baik dengan gejala ringan maupun berat.

Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Kemudian pada 21 Juni 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa status pandemi COVID-19 di Indonesia dicabut, dan negara memasuki fase endemik.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini