Penanganan Bencana Sumatera Diminta Fokus Pemulihan, Bukan Perdebatan Status
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera, yakni di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh mencapai ribuan orang. Sementara angka korban hilang tercatat masih mencapai ratusan orang.
Dalam situasi bencana dengan skala sebesar ini, Direktur Eksekutif Rumah Mediasi Indonesia (RMI), Ifdhal Kasim menilai publik tidak perlu terlalu berkutat dalam perdebatan mengenai penetapan status 'bencana nasional'.
"Fokus utama saat ini adalah bagaimana pemerintah mengoptimalkan seluruh sumber daya, kewenangan, dan kapasitas yang dimiliki untuk penanganan pasca bencana secara cepat, terkoordinasi, dan efektif, terlepas dari apapun status bencananya," kata Ifdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Desember 2025.
Banjir merendam salah satu desa di Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat
Menurutnya, upaya pemulihan hanya akan berjalan apabila seluruh pihak mengedepankan kerja nyata dan gotong royong sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing, bukan terjebak dalam polemik administratif.
"Kami memandang bahwa pemerintah telah bekerja dengan maksimal dan bersungguh-sungguh dalam menangani bencana banjir di pulau Sumatera. Bahkan Presiden pun telah turun secara langsung ke daerah-daerah terkena bencana banjir dan longsor," ucapnya.
Namun demikian, faktanya kondisi di lapangan memperlihatkan dengan terang bahwa korban bencana masih hidup dalam situasi penuh ketidakpastian.
Ia mengatakan, apabila Pemerintah masih dengan keyakinan bahwa mampu mengatasi bencana ini dengan segera tanpa perlu menetapkan bencana Sumatera sebagai 'bencana nasional', maka sebaiknya pula Pemerintah terbuka dengan uluran tangan bantuan baik dari dalam negeri, baik individu maupun swasta, maupun dari luar negeri sebagai bentuk empati dan solidaritas umat manusia.
"Dengan fokus pada pemulihan bencana, Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan, dan berdasarkan evaluasi tersebut melakukan perbaikan atas penanganan bencana selama ini, dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial korban, seperti penyediaan makanan, air bersih dan sanitasi, pakaian, serta rumah sementara yang layak," ujarnya.
Selain itu, diperlukan pula percepatan perbaikan infrastruktur publik seperti pasar, sekolah, rumah sakit, dan jaringan listrik. “Inilah yang mendesak yang harus dilakukan pemerintah. Pemulihan situasi bencana ini merupakan kewajiban pemerintah,” kata Ifdhal.
Dalam rangka mempercepat pemenuhan hak-hak dasar ekonomi dan sosial korban serta mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, ia pun memandang Pemerintah perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Rekonstruksi.
Pembentukan satuan tugas ini bertujuan agar penanganan bencana memperoleh komando yang jelas dalam mengambil langkah-langkah prioritas yang terorganisir, terencana, dan didukung anggaran yang memadai guna mempercepat proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemenuhan hak-hak dasar ekonomi dan sosial korban bencana.
"Perbaikan infrastruktur yang hancur akibat banjir memerlukan kerja yang terorganisir, terencana, terukur, dan sistematis, serta tidak dapat dilakukan secara sporadis. Harapannya, dengan dibentuknya satuan tugas ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dapat kembali tumbuh," ujarnya.