3 Contoh Bencana Nasional di Indonesia: dari Tsunami Flores hingga Covid-19

Bencana, bencana nasional, pandemi Covid-19, Gempa dan Tsunami Flores 1992, Gempa dan Tsunami Aceh 2004, bencana, gempa dan tsunami Flores 1992, gempa dan tsunami Aceh 2004, 3 Contoh Bencana Nasional di Indonesia: dari Tsunami Flores hingga Covid-19

Indonesia tercatat beberapa kali mengalami bencana besar yang berstatus bencana nasional, meskipun jumlahnya tidak banyak.

Bencana ini memberikan dampak yang meluas, korban jiwa besar, serta kebutuhan penanganan berskala nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyebut hanya ada dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

"Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional," ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Meski begitu, dalam catatan lainnya menyebut gempa dan tsunami Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1992 juga termasuk bencana nasional.

Daftar 3 Bencana Nasional di Indonesia

1. Gempa dan Tsunami Flores 1992

Bencana gempa dan tsunami Flores terjadi pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang wilayah Pulau Flores, NTT, dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara.

Sejumlah daerah terdampak parah, antara lain Maumere, Pulau Babi, dan wilayah pesisir Flores Timur. Gelombang tsunami dilaporkan mencapai ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa titik.

Menurut data pemerintah dan catatan kebencanaan nasional, bencana ini menyebabkan:

  • Lebih dari 2.000 orang meninggal dunia
  • Puluhan ribu rumah rusak
  • Infrastruktur dasar lumpuh total

Pemerintah kala itu menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional, karena dampaknya meluas dan membutuhkan penanganan lintas kementerian serta bantuan internasional.

2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004

Gempa dan tsunami Aceh tahun 2022 merupakan bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia.

Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo terjadi pada 26 Desember 2004 di lepas pantai barat Aceh, lalu memicu tsunami raksasa yang juga melanda negara-negara di kawasan Samudra Hindia.

Di Indonesia, wilayah paling terdampak adalah Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Data resmi mencatat:

  • Lebih dari 170.000 orang meninggal dunia
  • Ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal
  • Kerusakan masif pada permukiman, jalan, pelabuhan, dan fasilitas publik

Pemerintah Indonesia menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional karena skalanya jauh melampaui kapasitas daerah. Hal itu termaktub dalam Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menyatakan bahwa tsunami Aceh merupakan salah satu bencana kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi.

3. Pandemi Covid-19

Kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020 dan menyebar di seluruh provinsi.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sampai November 2025, jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia mencapai 6,8 juta kasus.

Angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 20 negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia.

Sementara untuk angka kematian akibat Covid-19 menurut data WHO sampai tahun 2025 tercatat mencapai 162.000 kasus.

Diketahui pada saat pancemi Covid-19, sistem kesehatan seperti rumah sakit kewalahan di masa puncak, fasilitas perawatan, ICU, oksigen, dan tenaga medis sangat dibutuhkan.

Banyak masyarakat terkena, baik dengan gejala ringan maupun berat.

Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Kemudian pada 21 Juni 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa status pandemi COVID-19 di Indonesia dicabut, dan negara memasuki fase endemik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Bencana Nasional di Indonesia, Banjir-Longsor di Pulau Sumatra Tidak Termasuk"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang