Apa Itu Bencana Nasional? Pahami Pengertian dan Kriteria Penetapannya

Istilah status bencana nasional sedang mengemuka di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu seiring adanya usulan penetapan status bencana nasional terhadap banjir dan longsor di Sumatera, yang mencakup Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Sabtu (29/11/2025) malam, bencana di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan sebanyak 303 orang meninggal dunia, dan 279 orang lainnya masih hilang.
Selain itu, bencana ini juga menyebabkan puluhan ribu rumah warga dan fasilitas umum rusak ringan hingga berat, akses transportasi dan telekomunikasi lumpuh, serta tak sedikit ruas jalan dan jembatan penghubung jalan nasional atau antar-provinsi rusak.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Berdasarkan dokumen BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana.
Di mana sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.
Adapun status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.
Artinya, memang tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia berstatus bencana nasional.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Bencana Nasional?
Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, status bencana provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan bencana kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut :
- Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
- Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
- Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi di atas ditentukan oleh :
- Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana;
- Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait). Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
- Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.