Sultan DPD Minta Pemerintah Pertimbangkan Banjir-Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar Jadi Bencana Nasional
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan agar menetapkan peristiwa banjir dan tanah longsor di provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Sultan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan permintaan dari pemerintah daerah, serta para senator DPD RI dari 3 daerah terkait agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional.
"Kami percaya dan mengapresiasi pemerintah melalui kementerian dan lembaga telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan korban di daerah. Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini dari waktu ke waktu," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu 30 November 2025.
Jembatan di Sumut terputus diterjang banjir
Meski demikian, mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengungkapkan dampak bencana banjir dan tanah longsor di 3 provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensif dalam skala nasional.
"Kita mengetahui bahwa hampir semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya bantuan kemanusiaan sulit distribusikan secara baik," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah daerah setempat pun mengalami kesulitan secara fiskal untuk mengangani bencana ini sendirian. Ia pun tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah.
Dengan pertimbangan 4 indikator peristiwa dan dampak, lanjutnya, DPD RI mengusulkan penetapan status bencana di sumatera menjadi bencana nasional dengan beberapa pertimbangan yakni tingginya angka korban dan orang hilang, sebaran kejadian bencana yang luas dan lintas batas, dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, serta infrastruktur.
"Ini bukan hanya bencana alam tetapi bencana ekologis, yang mana kejadian bencananya tidak murni karena peristiwa alam saja, tetapi karena ada campur tangan manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini sudah harus mulai melihat bencana dengan lebih jelas, agar dapat meng-address penyebabnya serta memitigasi peningkatannya.
"Saya kira semua indikator penetapan status bencana nasional telah cukup, baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," terangnya.
Sehingga dampak dari bencana banjir ini, tambahnya, telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.