Lengkap, Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Usai Banjir dan Longsor Sumatera

perusahaan, banjir, Sumatra, lingkungan, Lengkap, Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Usai Banjir dan Longsor Sumatera, 1. Wilayah Aceh, 2. Wilayah Sumatera Barat , 3. Sumatera Utara, 1. Wilayah Aceh, 2. Sumatera Barat

Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Sanksi berat telah dijatuhkan dengan mencabut izin 28 perusahaan setelah wilayah Aceh, Sumbar, dan Sumut dilanda banjir besar dan tanah longsor pada November-Desember 2025.

"Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari , Selasa (20/1/2026).

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya Usai Banjir-Longsor Sumatera

Prasetyo menjelaskan bahwa total luas izin 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare.

Ada pula enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar perusahaan yang dicabut izinnya imbas banjir dan tanah longsor Sumatera pada November-Desember 2025:

PPBH

1. Wilayah Aceh

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai.

2. Wilayah Sumatera Barat 

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

3. Sumatera Utara

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Non-Kehutanan

1. Wilayah Aceh

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya Sumatera Utara
  3. PT. Agincourt Resources
  4. PT. North Sumatra Hydro Energy.

2. Sumatera Barat

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari.

Itulah daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban tata kelola lingkungan sekaligus respons atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada November–Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang