Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus Kacab Bank BUMN Tak Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya, rekening dormant, Kacab Bank BUMN, Kacab bank bumn diculik dan dibunuh, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus Kacab Bank BUMN Tak Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana maupun penganiayaan berat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik justru menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia," lanjutnya.

Wira menegaskan alasan tidak diterapkannya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Menurutnya, niat awal para pelaku adalah menculik, bukan membunuh.

“Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Apa Motif Penculikan terhadap Ilham?

Polda Metro Jaya, rekening dormant, Kacab Bank BUMN, Kacab bank bumn diculik dan dibunuh, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Kasus Kacab Bank BUMN Tak Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

Seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN berinisial MIP menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh beberapa orang.

Motif penculikan ini berawal dari upaya memindahkan dana dari sejumlah rekening dormant ke rekening penampung. Dalam skema tersebut, salah satu aktor intelektual, Candy alias Ken, memiliki data beberapa rekening dormant.

Untuk memindahkan dana, dibutuhkan persetujuan otoritas KCP. Karena itu, Candy bersama Dwi Hartono berusaha mencari target seorang kepala cabang pembantu.

Setelah satu bulan pencarian, tim Candy akhirnya mendapatkan kartu nama Ilham. Informasi ini diserahkan ke Dwi Hartono hingga akhirnya Ilham diculik di sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Saat penculikan, Ilham dianiaya di dalam dua mobil berbeda, yaitu Toyota Avanza dan Toyota Fortuner.

Rencananya, korban akan dibawa ke sebuah safehouse untuk dipaksa memindahkan dana dari rekening dormant.

Namun, safehouse yang disiapkan ternyata sudah disewa orang lain. Akibat kondisi korban semakin lemah, Ilham akhirnya diturunkan di area persawahan Bekasi.

Menurut pengakuan pelaku, saat diturunkan korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak meskipun kondisinya sangat lemas.

Jenazah Ilham ditemukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala sapi. Saat ditemukan, tangan dan kaki korban dalam keadaan terikat serta mata dililit lakban. Tubuhnya penuh luka lebam akibat penganiayaan.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke perangkat desa dan kepolisian setempat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi jenazah.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk dua prajurit Kopassus yang diduga ikut terlibat. Sementara itu, salah satu pelaku bernama EG alias B yang berperan sebagai pengintai masih berstatus buron.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.