Cara Pindah KK Dalam Kota dan Kabupaten, Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Pindah tempat tinggal di dalam satu kota dan kabupaten bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pekerjaan baru, pernikahan, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya.
Meski masih satu wilayah administrasi, perpindahan ini tetap membutuhkan pembaruan data kependudukan melalui proses pindah Kartu Keluarga (KK) di kantor kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Proses pindah KK dalam kota dan kabupaten tergolong mudah karena tidak dikenakan biaya dan hanya memerlukan beberapa dokumen pendukung serta tidak membutuhka surat pengantar dari RT/RW.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan cara pindah KK dalam kota dan kabupaten.
Syarat Pindah KK Dalam Kota dan Kabupaten
Ditjen Dukcapil telah menetapkan prosedur pindah Kartu Keluarga (KK) baik dalam maupun luar kota melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil.
Untuk pindah KK dalam kota, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Simak syarat pindah KK dalam kota dan kabupaten berikut ini:
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika anak sudah memiliki
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Pindah KK Dalam Kota dan Kabupaten
Jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda dapat langsung datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus perpindahan KK dalam kota dan kabupaten.
Perlu diketahui, proses pindah KK dalam kota dan kabupaten tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, perpindahan KK dalam kota dan kabupaten juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Berikut cara pindah KK dalam kota dan kabupaten:
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos, harus menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil tetap menerbitkan KK dengan nomor KK sama
- Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap di tempat lama, Dukcapil menerbitkan KK baru
- Bila anggota keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, mereka ditumpangkan pada KK lain dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA pemohon yang pindah KK, kemudian mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA lama
- Dukcapil menerbitkan KK baru bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.