Pindah ke Rumah Kontrakan, Haruskah Ganti KK dan KTP?

Pindah ke rumah kontrakan kerap dilakukan karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau kebutuhan keluarga.
Terkadang, pasangan yang baru menikah dan belum punya rumah, akan pindah sementara ke rumah kontrakan.
Namun, perpindahan tempat tinggal ini sering memunculkan pertanyaan administratif, salah satunya apakah penghuni wajib mengganti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan administrasi kependudukan di Indonesia membedakan antara pindah domisili secara permanen dan tinggal sementara, termasuk di rumah kontrakan atau kos.
Karena itu, kewajiban mengganti KK dan KTP tidak selalu sama, tergantung status kepindahan, durasi tinggal, serta tujuan menetap di alamat baru.
Ini penjelasan Dukcapil selengkapnya.
Ketentuan ganti KK dan KTP
Dilansir dari (29/5/2025), Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Ahmad Ridwan mengatakan, penduduk wajib mengganti KK dan KTP jika pindah rumah dengan tujuan untuk menetap permanen.
"Jika pindah rumah dengan tujuan tinggal menetap, penduduk wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah," ujarnya.
Nantinya, surat keterangan pindah tersebut akan menjadi dasar Dukcapil daerah tujuan menerbitkan KK dan KTP baru.
Namun, jika pindah rumah tidak bertujuan untuk menetap atau hanya untuk sementara waktu saja, maka penduduk tidak perlu mengganti KTP dan KK.
"Apabila masyarakat tinggal sementara, tidak pindah, di catatan di Dinas Dukcapil tujuan sebagai penduduk non-permanen," terangnya.
Jadi, jika masyarakat pindah ke rumah kontrakan hanya untuk sementara, maka tidak perlu mengganti KK dan KTP-nya.
Perpindahan bersifat sementara ini biasanya terjadi pada para pekerja atau mereka yang menempuh pendidikan dalam jangka waktu tertentu di kota lain di luar domisilinya.
Cara ganti KK dan KTP karena pindah rumah
Dilansir dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, penduduk bisa mengurus penggantian KK dan KTP karena pindah rumah dengan cara berikut:
- Datang ke Dinas Dukcapil asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Siapkan KK dan KTP asli.
- Datang ke Dinas Dukcapil tujuan membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli.
- Petugas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP alamat baru.
Perlu diingat, KK dan KTP asli hanya boleh ditarik oleh petugas di Dinas Dukcapil tujuan, bukan oleh petugas Dinas Dukcapil daerah asal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang