Urus Pindah Domisili Dalam Satu Kabupaten Kini Lebih Cepat, Cukup Bawa Fotokopi KK

Mengurus perpindahan alamat domisili dalam satu kabupaten atau kota kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak lagi dibebankan dengan birokrasi yang panjang seperti meminta surat pengantar dari RT maupun RW.
Berdasarkan regulasi terbaru, penduduk yang ingin pindah alamat, baik antar-kelurahan maupun antar-kecamatan dalam satu wilayah administrasi, dapat langsung memprosesnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 25 Ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam aturan tersebut, syarat utama perpindahan penduduk kini dibuat lebih ringkas demi meningkatkan pelayanan publik.
Lokasi Pengurusan Pindah Domisili
Warga yang ingin melakukan pemutakhiran data alamat dapat mendatangi beberapa titik layanan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat, di antaranya:
- Kantor Dinas Dukcapil domisili asal (Kabupaten/Kota).
- Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Layanan "Jemput Bola" atau pos layanan resmi Dukcapil lainnya.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus pindah alamat dalam satu kota, pemohon hanya perlu menyiapkan dua dokumen utama:
- Mengisi Formulir F-1.03: Formulir ini telah tersedia dan dapat diperoleh langsung di kantor dinas setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Cukup melampirkan satu lembar fotokopi KK lama.
"Prosesnya sekarang jauh lebih sederhana. Penduduk tidak perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pengantar dari RT/RW," tulis keterangan resmi dari Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Aturan Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Perlu diperhatikan bahwa perpindahan alamat akan berdampak pada perubahan dokumen Kartu Keluarga. Berikut adalah ketentuannya:
- Seluruh Keluarga Pindah: Jika satu keluarga pindah secara kolektif, maka nomor KK tetap sama, namun alamat di dalamnya akan diperbarui sesuai lokasi baru.
- Kepala Keluarga Pindah Sendiri: Jika hanya kepala keluarga yang pindah, nomor KK lama akan tetap melekat pada kepala keluarga tersebut di alamat baru. Sementara itu, anggota keluarga yang ditinggal (tidak ikut pindah) akan mendapatkan nomor KK baru.
Proses Penerbitan KTP-el Baru
Selain perubahan KK, warga juga akan mendapatkan fisik KTP Elektronik (KTP-el) dengan alamat terbaru. Petugas akan menarik KTP-el lama milik pemohon untuk digantikan dengan yang baru.
Sesuai prosedur keamanan data, KTP-el lama tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas di lokasi.
Poin Penting: Gratis dan Bisa Online
Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pengurusan pindah alamat ini gratis atau tidak dipungut biaya administrasi apa pun.
Selain datang langsung, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk proses yang lebih efisien.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan dokumen baru ini umumnya dapat diselesaikan dalam waktu cepat, yakni satu hari kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang