Cara Pindah KK ke Luar Kota atau Kabupaten 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Kartu Keluarga, cara pindah KK, Cara Pindah KK ke Luar Kota atau Kabupaten 2026, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Perpindahan domisili antardaerah kerap dilakukan masyarakat karena kebutuhan pekerjaan, pendidikan, pernikahan, atau alasan keluarga yang menuntut penyesuaian administrasi kependudukan.

Salah satu administrasi penting yang perlu diperbarui saat pindah domisili adalah Kartu Keluarga (KK), terutama ketika perpindahan dilakukan ke luar kota atau kabupaten.

Pindah KK ke luar kota atau kabupaten bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan langsung dengan akses layanan publik, pendataan penduduk, serta keabsahan alamat kependudukan.

Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme resmi agar masyarakat dapat mengurus perpindahan KK secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pindah KK ke Luar Kota atau Kabupaten 2026

Perpindahan KK ke luar kota atau kabupaten telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, surat tersebut masih berlaku hingga 2026 meski diterbitkan pada September 2021.

"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat wajib menyiapkan dokumen kependudukan dasar yang dibutuhkan untuk proses perpindahan ke luar kabupaten atau kota, baik di daerah asal maupun daerah tujuan.

Berikut syarat pindah KK ke luar kota atau kabupaten:

  • Fotokopi KK
  • KTP
  • Kartu Identitas Anak (KIA) jika anak sudah memiliki
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Dokumen ini diperoleh Ketika mengurus pindah KK di kantor Dukcapil di alamat baru.

Cara Pindah KK ke Luar Kota atau Kabupaten

Untuk diketahui, proses pindah KK ke luar kota atau kabupaten terbagi menjadi dua, yakni di daerah asal (alamat lama) dan daerah tujuan (alamat baru).

Berikut cara pindah KK ke luar kota atau kabupaten:

Cara mengurus pindah KK di daerah asal:

  • Mengisi formulir F-1.03.
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor tetap apabila KK tidak ikut pindah
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor baru apabila kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak ikut pindah.
  • Jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun dan tidak ikut pindah, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa, atau dibuat surat pernyataan wali dari saudara terdekat
  • Dinas menerbitkan SKPWNI
  • Dinas tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena penarikan dilakukan di daerah tujuan.

Cara mengurus pindah KK di daerah tujuan:

  • Menyerahkan SKPWNI
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos, pemohon menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Jika WNI sudah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI, Dinas tujuan membantu komunikasi dengan Disdukcapil daerah asal dengan melampirkan:
    • Formulir F-1.03
    • Fotokopi KK
    • Jika KK tidak tersedia, pengisian F-1.03 dilakukan dengan bantuan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi
    • Surat permohonan penerbitan SKPWNI dari Dinas daerah tujuan
  • Dinas menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Itulah cara pindah KK ke luar kota atau kabupaten lengkap dengan syarat-syaratnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang