PP TUNAS Berlaku: Akun Anak di TikTok & YouTube Bakal Dihapus

PP TUNAS Berlaku: Akun Anak di TikTok & YouTube Bakal Dihapus
PP TUNAS Berlaku: Akun Anak di TikTok & YouTube Bakal Dihapus

  • Komdigi memberlakukan aturan perlindungan anak di platform digital mulai 28 Maret 2026.
  • Akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada aplikasi berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
  • Terdapat delapan aplikasi besar yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.
  • Indonesia menjadi pionir negara non-Barat yang menerapkan regulasi ketat perlindungan anak digital.

8 Aplikasi yang Wajib Patuhi PP TUNAS Perlindungan Anak

Pemerintah telah memetakan sejumlah platform yang masuk dalam kategori risiko tinggi. Platform ini dinilai memiliki dampak besar terhadap perkembangan psikologis dan keamanan data anak. Oleh karena itu, Komdigi akan segera membatasi akses pengguna remaja di bawah 16 tahun pada aplikasi tersebut.

Berdasarkan data resmi, delapan aplikasi utama akan terdampak langsung pada tahap awal implementasi kebijakan ini. Aplikasi tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan X (dahulu Twitter). Selain media sosial, aplikasi hiburan dan gim seperti Bigo Live serta Roblox juga masuk dalam daftar pengawasan ketat.

Mekanisme Penonaktifan Akun

Proses penonaktifan akan menyasar akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah batas usia minimum. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan verifikasi usia yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir paparan konten negatif serta potensi eksploitasi anak di ruang siber.

Upaya Indonesia Wujudkan Ruang Digital Sehat

Implementasi kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang berani mengambil langkah tegas. Meutya Hafid menyatakan bahwa negara harus hadir untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko internet yang kian kompleks. Langkah ini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.