Tunggakan Kredit Macet Kecil Bakal Dihapus? Ini Solusi OJK Agar Warga Bisa Beli Rumah

rumah subsidi, kredit macet, KPR bersubsidi, Tunggakan Kredit Macet Kecil Bakal Dihapus? Ini Solusi OJK Agar Warga Bisa Beli Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi karena memiliki tunggakan kecil di sistem perbankan. Salah satu solusi yang kini dibahas adalah pemutihan kredit macet bernilai di bawah Rp1 juta.

Langkah ini diharapkan bisa membuka kembali akses pembiayaan bagi calon debitur rumah subsidi (KPR FLPP) yang terhalang riwayat kredit macet minor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Wacana tersebut bermula dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari pengembang yang menyebut banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mengajukan KPR karena tercatat memiliki tunggakan kecil di SLIK.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, sejumlah pengembang bahkan bersedia menanggung kredit macet tersebut agar calon debitur dapat keluar dari daftar hitam SLIK.

“Katanya pengembang siap menanggung karena jumlahnya tidak besar. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan peluang bisnis baru,” ujar Purbaya, Kamis (16/10/2025).

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa rencana ini masih akan dikaji lebih dalam bersama OJK dan BP Tapera pekan depan. Pemerintah ingin memastikan kebenaran data dan menilai dampak ekonominya.

“Jika benar ada ratusan ribu calon debitur terhambat hanya karena kredit macet di bawah Rp1 juta, pemutihan layak dipertimbangkan,” ujarnya.

Kebijakan ini diprediksi bisa menjadi angin segar bagi sektor properti, terutama program perumahan rakyat. Pasar KPR subsidi selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan kredit konsumsi nasional. Dengan dibukanya kembali akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor konstruksi dan industri bahan bangunan pun berpotensi ikut bergairah.

Namun dari sisi perbankan, wacana pemutihan tetap menyimpan risiko. Direktur Risk Management Bank BTN, Setiyo Wibowo, mengakui ada calon debitur yang gagal lolos proses underwriting hanya karena tunggakan kecil.

“BTN akan tetap menjaga prudential banking dan mengantisipasi moral hazard, karena risiko kredit tetap ada di pihak bank,” kata Setiyo.

Ia menambahkan, BTN akan memperkuat proses pra-penilaian serta edukasi literasi kredit untuk menjaga kualitas penyaluran KPR FLPP.

Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Raden Agus Trimurjanto, menilai catatan SLIK bukan satu-satunya kendala bagi calon debitur.

“Banyak juga calon debitur yang masih memiliki pinjaman berjalan dengan status kurang lancar. Itu juga jadi pertimbangan kami,” ujarnya.

Menurut Agus, BPD DIY tetap mengikuti ketentuan OJK soal kolektibilitas kredit dan menerapkan mitigasi risiko agar penyaluran KPR FLPP tetap sesuai target nasional.

Jika benar diterapkan, kebijakan pemutihan kredit kecil ini bukan hanya memperluas peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, tetapi juga menjadi stimulus baru bagi pertumbuhan sektor perumahan dan industri turunannya.

Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Kaji Pemutihan Kredit Kecil agar Akses KPR Subsidi Tak Mandek

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.