Sosok Ribka Tjiptaning: Dokter, Legislator PDIP yang Dilaporkan atas Ucapannya soal Gelar Pahlawan Soeharto

Ribka Tjiptaning, Soeharto pahlawan nasional, gelar pahlawan soeharto, ribka tjiptaning dilaporkan ke polisi, Sosok Ribka Tjiptaning: Dokter, Legislator PDIP yang Dilaporkan atas Ucapannya soal Gelar Pahlawan Soeharto, Apa yang Menjadi Dasar Laporan ARAH ke Polisi?, Siapa Ribka Tjiptaning?, Mengapa Ribka Menolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan?, Bagaimana Tanggapan PDI-P terhadap Laporan Ini?

 Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) resmi melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Ucapan itu disampaikan Ribka sebelum Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional pada Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).

Koordinator ARAH, Iqbal, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Ribka dianggap bisa menimbulkan keresahan publik.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Apa yang Menjadi Dasar Laporan ARAH ke Polisi?

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Ia menilai, di tengah situasi politik yang sensitif, ucapan tersebut dapat memancing perdebatan luas dan memperkeruh upaya rekonsiliasi sejarah nasional.

“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat. Kami anggap ini perlu diklarifikasi secara hukum,” tambahnya.

Namun, Ribka Tjiptaning tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan kebohongan, melainkan berdasarkan pengalaman pribadi dan catatan sejarah.

“Ya dihadapi saja. Hehe. Aku kan merasakan,” ujar Ribka ketika dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Ribka juga menolak anggapan bahwa ia menyebarkan hoaks. Menurutnya, pernyataan itu merupakan bentuk refleksi terhadap masa kelam Orde Baru yang masih menyisakan banyak luka bagi sebagian masyarakat.

Siapa Ribka Tjiptaning?

Ribka Tjiptaning Proletariyati lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959. Ia adalah seorang dokter lulusan Universitas Kristen Indonesia dan menyelesaikan pendidikan S2 Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.

Sebelum menjadi politikus, Ribka sempat membuka praktik sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug dan menjadi dokter di perusahaan milik Puan Maharani pada 1992–2000.

Karier politik Ribka dimulai saat ia menjadi anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005–2009. Saat ini, Ribka kembali duduk sebagai anggota DPR.

Namanya beberapa kali menjadi sorotan karena kerap mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi, termasuk saat menolak vaksinasi Covid-19 pada 2021. Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan kala itu, Ribka menyatakan tidak bersedia divaksin dan menyoroti potensi komersialisasi vaksin.

Mengapa Ribka Menolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan?

Penolakan Ribka terhadap pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto pertama kali disampaikan pada Selasa (28/10/2025).

Dalam pernyataannya di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ia mempertanyakan alasan di balik usulan tersebut.

“Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” tegasnya.

Ribka menilai bahwa sejarah masa Orde Baru masih menyisakan banyak catatan kelam yang belum terselesaikan.

Ia menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi pada periode 1965–1966 dan kasus-kasus represif yang menimpa aktivis serta rakyat sipil di masa pemerintahan Soeharto.

Bagaimana Tanggapan PDI-P terhadap Laporan Ini?

Politikus PDI-P, Guntur Romli, menyatakan dukungan penuh terhadap Ribka. Ia menilai pernyataan koleganya itu didasari fakta sejarah dan hasil investigasi Komnas HAM.

“Mbak Ribka siap menghadapi laporan karena beliau hanya menyampaikan fakta sejarah dan hasil dari Tim Ad Hoc Komnas HAM 2012 terkait kejahatan kemanusiaan 65–66 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” kata Guntur.

Guntur menambahkan, tudingan terhadap Ribka sebagai penyebar hoaks justru berpotensi mengaburkan upaya penegakan keadilan sejarah.

Ia berharap laporan ini tidak dijadikan alat politik untuk membungkam kritik terhadap figur sejarah.

“Apa yang disampaikan Mbak Ribka adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.