3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Akhirnya Dicokok Kejati Kalteng
Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
"Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman," tuturnya, Minggu, 8 Februari 2026.
Yang bersangkutan berhasil dicokok di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.
Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian DPO Nindyo Purnomo dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.
"Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Dodik menjelaskan, dengan telah diamankan DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. (Ant)