Menkeu Purbaya Ungkap THR ASN Cair di Awal Ramadhan, Ini Besarannya

THR ASN, Menkeu Purbaya Ungkap THR ASN Cair di Awal Ramadhan, Ini Besarannya

Menjelang bulan Ramadhan, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu kapan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

THR bagi ASN dinanti-nanti karena bisa menjadi bekal mudik ke kampung halaman.

Namun diketahui, hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait pencairan THR maupun gaji ke-13 untuk ASN.

Dilansir dari , Jumat (13/2/2026), pemerintah biasanya menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan menjelang waktu pencairan.

Mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR diberikan sekitar 2–3 minggu sebelum Lebaran.

Jadi jika Idul Fitri 2026 jatuh pada kisaran 20-22 Maret 2026, maka THR ASN 2026 diperkirakan cair pada awal Maret 2026.

Namun, tanggal pastinya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui PP dan surat edaran Kementerian Keuangan.

Lantas, berapa besaran THR ASN di tahun 2026 ini?

Anggaran THR untuk ASN

Diketahui, menjelang hari raya Idul FItri 2026, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri.

Angka THR tersebut naik signifikan jika dibandingkan dengan besaran THR untuk ASN dan TNI/Polri di Lebaran 2025 lalu yang sebesar Rp 49,9 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyaluran THR akan dilakukan pada awal puasa atau Ramadan.

“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).  

Komponen THR untuk ASN

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.

Menurut Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  • ASN: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan.

Sesuai PP tersebut, ASN berhak mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Besaran komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan dengan besaran 100 persen gaji yang diterima sebulan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, besaran THR yang akan diterima ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangannya.

Besaran gaji pokok ASN 2026

Diketahui, gaji PNS tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 2024 dan 2025.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang