KPK Ungkap Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Korupsi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian aliran dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Dalam klaster pertama, Sugiri Sancoko diduga menerima Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep dikutip dari ANTARA.

Kemudian, pada 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali memberikan Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya yang berinisial NNK.

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam klaster kedua, yakni terkait proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima Rp1,4 miliar.

“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya yang berinisial SGH, serta adik kandung Sugiri yang berinisial ELW.

Selain dua klaster tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Dengan demikian, total uang yang diterima Sugiri mencapai Rp2,6 miliar, terdiri atas Rp900 juta dari pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD Ponorogo, dan Rp300 juta dari dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Pada klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus menjadi penerima suap, sementara Sucipto sebagai pemberi.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga menjadi penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pemberinya. (Sumber ANTARA)