Sudah Tiga Kali Mangkir, Mbah Tarman Tak Hadiri Panggilan Polisi soal Cek Mahar Rp 3 Miliar

Suami Sheila Arika, Mbah Tarman (74), kembali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur.
Pria yang sempat viral karena memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahannya itu tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait dugaan kasus mahar cek palsu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil Tarman sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan belum juga hadir.
“Dipanggil enggak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan, begitu keterangan dari pengacaranya. Tiga kali dipanggil enggak datang, kita buatkan LP Model A,” ujar Choirul saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Akan Ada Panggilan Resmi dan Tindakan Tegas
Choirul menambahkan, penyidik telah menjadwalkan panggilan resmi keempat kepada Tarman pada Kamis (6/11/2025) mendatang. Jika Tarman kembali mangkir dari panggilan polisi, maka tindakan tegas akan diambil.
“Kalau masih beralasan, nanti ada panggilan kedua. Dibuatkan berita acara, dan kami lakukan penjemputan paksa. Kemudian diminta datang untuk dimintai keterangan,” kata Choirul.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan, meski Tarman berulang kali tidak hadir. Kasus dugaan cek Rp 3 miliar palsu ini menjadi perhatian publik setelah pernikahan Tarman dan Sheila viral di media sosial.
Polisi Akan Teliti Keaslian Cek Rp 3 Miliar
Dalam pemeriksaan mendatang, Tarman diminta membawa cek yang diduga palsu tersebut untuk diteliti oleh saksi ahli.
“Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak, apakah cek kosong atau palsu,” jelas Choirul, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Ponorogo.
Menurut Choirul, jika cek tersebut kosong, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Bahkan, keluarga Sheila Arika sebelumnya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun, jika terbukti palsu, maka Tarman bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Berbeda jika cek itu palsu, misal tanggal diubah, atau lainnya. Nanti dikenakan Pasal 263 KUHP. Kita hanya mengikuti saksi ahli. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Choirul.
Kasus Bermula dari Pernikahan Bermahar Fantastis
Kasus ini bermula dari pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Pernikahan tersebut viral karena mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar. Potongan video akad nikah keduanya beredar luas di media sosial, memperlihatkan Tarman dengan lancar mengucapkan akad nikah di hadapan penghulu.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni, dalam video yang beredar, Kamis (9/10/2025).
“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” balas Tarman, sebelum saksi menyatakan sah.
Namun, keaslian mahar cek Rp 3 miliar itu kemudian dipertanyakan publik dan akhirnya menjadi penyelidikan Polres Pacitan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Tarman Terancam Dijemput Polisi atas Kasus Dugaan Laporan Mahar Rp3 Miliar, 3 Kali Mangkir
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.