Uang Mengalir Lewat Ipar dan Adik, Begini Peran Perantara Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

OTT KPK Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, elly widodo adik bupati sugiri, ninik ipar bupati sugiri, Uang Mengalir Lewat Ipar dan Adik, Begini Peran Perantara Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan kerabat dekat sang bupati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto.

KPK mengungkap bahwa selain empat tersangka, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam proses penyerahan uang namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran uang suap?

Salah satunya adalah Ninik Setyowati, ipar Sugiri Sancoko sekaligus Kepala Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Ninik disebut menerima uang suap Rp 500 juta atas perintah langsung Sugiri.

Selain Ninik, terdapat juga nama Indah Bekti Pertiwi, teman dekat Yunus Mahatma. Ia menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

KPK menjelaskan bahwa Indah berperan mencarikan dana Rp 500 juta dengan bantuan pegawai Bank Jatim bernama Endrika. Uang tersebut akhirnya menjadi barang bukti utama dalam OTT pada 7 November 2025.

Indah yang dikenal sebagai selebgram Ponorogo juga sempat masuk dalam bursa calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Di media sosialnya, ia aktif membagikan aktivitas pribadi dan sosial, termasuk kegiatan kemanusiaan.

OTT KPK Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, elly widodo adik bupati sugiri, ninik ipar bupati sugiri, Uang Mengalir Lewat Ipar dan Adik, Begini Peran Perantara Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Apa peran Elly Widodo dalam kasus ini?

Nama lain yang mencuat dalam kasus ini adalah Elly Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Elly berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Sugiri.

“Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung. Ketika ada penyerahan uang, khususnya dari Yunus Mahatma, dia menyuruh lewat saudaranya,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Elly disebut terlibat dalam dua peristiwa penyerahan uang, yaitu pada tahun 2024 dan 7 November 2025.

“Pada 7 November, uang diserahkan melalui iparnya, saudara NNK. Sedangkan untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada saudara Elly. Nilainya sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” kata Asep.

Elly Widodo merupakan anak bungsu dari tujuh bersaudara. Ia dan Sugiri berasal dari keluarga petani di Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Setelah dewasa, Elly berdomisili di Surabaya dan dikenal cukup aktif di lingkungan pejabat Kabupaten Ponorogo.

Saat Sugiri menjabat bupati, Elly mulai sering terlihat di Ponorogo dan disebut membantu urusan luar pemerintahan.

Meski sempat diamankan dalam OTT, Elly tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menilai keterlibatannya masih sebatas perantara, meskipun perannya krusial dalam proses penyerahan uang suap.

KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Agus dan Sucipto disangkakan terlibat dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Asep Guntur menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka tersebut.

“Kami masih mendalami pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi maupun membantu proses transaksi suap ini,” ujarnya.

Awal mula kasus ini terjadi pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan digantikan.

Untuk mempertahankan posisinya, Yunus disebut menyiapkan sejumlah uang agar tetap menjabat.

Ia berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selanjutnya, antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Pada November 2025, Yunus menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Dengan demikian, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang,” ujar Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dan Kompas.com dengan judul "Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan Ipar".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.