KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Ponorogo dalam Proyek Bermasalah Bupati Sugiri

DPRD Ponorogo, dana hibah jatim kpk, dana pokir DPRD, OTT KPK Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Ponorogo dalam Proyek Bermasalah Bupati Sugiri

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa mekanisme penganggaran proyek di Ponorogo tidak bisa dilepaskan dari peran legislatif, yang turut memberikan persetujuan terhadap berbagai program pembangunan daerah.

“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dikutip dari Antara.

Mengapa KPK Menyoroti Peran Legislatif Ponorogo?

Asep menjelaskan, pendalaman ini dilakukan karena proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak hanya berada di bawah kewenangan eksekutif.

“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” katanya.

Hal ini berarti bahwa setiap proyek besar, termasuk yang kini tengah diselidiki, tidak bisa terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Dengan demikian, KPK akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau transaksi tidak wajar antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses persetujuan proyek.

Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Apa Temuan KPK Terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD?

DPRD Ponorogo, dana hibah jatim kpk, dana pokir DPRD, OTT KPK Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Ponorogo dalam Proyek Bermasalah Bupati Sugiri

Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo tidak akan mendapat fasilitas mobil dinas karena dalam kesepakatan antara pemerintah daerah dengan legislatif lebih memilih tunjangan transportasi. Besaran tunjangan transportasi tahun ini masih sama antara pimpinan dengan unsur pimpinan, pemerintah daerah masih akan melakukan perhitungan apraisal terkait besaran tunjangan transportasi.

Dalam proses pencegahan korupsi, KPK sebenarnya sudah lebih dulu memberikan perhatian terhadap mekanisme penganggaran daerah, khususnya pada aspek pokok pikiran (pokir) DPRD Ponorogo.

Dalam audiensi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Jakarta pada 23 Oktober 2025, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, menjelaskan bahwa KPK menemukan adanya pembagian jatah pokir berdasarkan pimpinan dan fraksi, serta usulan lintas daerah pemilihan (dapil) dengan nilai mencapai Rp895 juta yang melanggar Permendagri 86 Tahun 2017.

Selain itu, beberapa perumusan masalah dalam dokumen pokir juga tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.

“Kami tidak melarang pokir, tetapi proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara profesional oleh perangkat daerah. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD,” ujar Wahyudi.

Selain pokir DPRD, KPK juga menyoroti pelaksanaan hibah daerah yang dinilai belum tertib. Lembaga antirasuah menemukan bahwa beberapa proposal hibah tahun 2022 baru diakomodir pada 2024, bahkan terdapat duplikasi penerima dari pengusul yang sama.

“Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.