Trump: Seluruh Dunia Akan Depresi Tanpa Tarif Amerika Serikat

Presiden AS Donald Trump saat di Turnberry, Skotlandia
Presiden AS Donald Trump saat di Turnberry, Skotlandia

 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintahannya telah mencegah terjadinya depresi ekonomi global.

Presiden AS itu juga menekankan pentingnya perkara di Mahkamah Agung yang menyoal kewenangan presiden dalam menetapkan tarif. "Saya mendengar sidang di pengadilan hari ini berjalan baik," kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, pada Rabu, 5 November 2025.

"Akan menjadi bencana bagi negara jika kita kalah. Saya kira ini salah satu perkara terpenting — mungkin yang paling penting — dalam sejarah negara kita," ujar dia.

Mahkamah Agung AS pada Rabu, mulai mendengarkan argumen dalam perkara bersejarah yang menggugat penggunaan kewenangan darurat presiden untuk memberlakukan tarif secara luas, dalam kasus yang berpotensi mendefinisikan ulang batas kekuasaan eksekutif di bidang perdagangan.

Trump mengklaim bahwa tanpa kebijakan tarif, "seluruh dunia akan berada dalam depresi ekonomi..Itu bukan ancaman terhadap Amerika, tapi terhadap dunia. Saya melakukan ini untuk dunia,” katanya.

Dia menambahkan bahwa tarif terhadap China sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi global.

"Saya bisa jamin, jika saya tidak segera menetapkan tarif 100 persen terhadap China, seluruh dunia akan terhenti — karena magnet, logam tanah jarang, dan sebagainya," kata Trump.

Trump juga menyebutkan pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping berlangsung sukses berkat kebijakan tarif tersebut. "Tanpa tarif, pertemuan itu tidak akan pernah terjadi,"  tambahnya.

Tarif Trump

Tarif yang awalnya diberlakukan sebesar 10 persen terhadap sejumlah negara kini meningkat menjadi 50 persen untuk sebagian besar produk dari Brasil dan India.

Hingga akhir tahun fiskal pada September, pemerintah AS mencatat pendapatan tarif sebesar 195 miliar dolar AS, di mana sekitar 176 miliar dolar diperoleh dari Februari hingga September.

Sehari sebelumnya, Trump menyebut perkara di Mahkamah Agung itu sebagai “masalah hidup atau mati” bagi Amerika Serikat, dengan alasan berhubungan langsung dengan keamanan ekonomi dan nasional.

Pihak yang menentang kebijakan tersebut menilai interpretasi Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) yang digunakan untuk memberlakukan tarif sepihak dalam keadaan darurat melampaui kewenangan konstitusional presiden. Namun, pemerintahan Trump berpendapat bahwa kebijakan tarif timbal balik itu sepenuhnya sesuai dengan hukum.

Apabila Mahkamah Agung menolak argumen Trump, presiden tidak lagi dapat menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif di masa mendatang. (Anadolu)