Kenapa Uang Khalid Basalamah yang Disita KPK Tak Dikembalikan ke Jemaah?
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), kembali menjadi perhatian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang telah diserahkan Khalid tidak otomatis dikembalikan kepada jemaah haji, melainkan dijadikan barang bukti di pengadilan.
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum
Budi menekankan bahwa prioritas KPK saat ini adalah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa arah penyelidikan bukan sekadar pada pengembalian dana, melainkan memastikan konstruksi hukum bisa dibuka dengan jelas di hadapan publik.
KPK Konfirmasi Pengembalian Uang
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah dana terkait perkara kuota haji.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, Setyo mengaku belum dapat menyebutkan angka pasti. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tambahnya.
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
Terkait Penjualan Kuota Haji
Budi Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid berhubungan dengan dugaan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan yang ia kelola.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” katanya.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Khalid Basalamah yang sebelumnya diungkapkan lewat podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
Dalam tayangan podcast tersebut, Khalid mengaku telah diminta KPK untuk mengembalikan dana yang berkaitan dengan jemaah.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Jumlah Uang Masih Dirahasiakan
Meski sudah ada pengembalian, KPK belum mau membuka detail jumlah yang diterima.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail ya jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan, kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa, itu masuk ke materi penyidikan,” jelas Budi, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, konstruksi perkara baru akan dibuka setelah penetapan tersangka.
“Nanti pada saatnya tentu KPK akan membuka konstruksi perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pendekatan hukum di KPK,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.