Kenapa KPK Kembalikan Mobil Alphard Sitaan dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer? Begini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Penyidik memastikan mobil tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan kendaraan sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang digunakan untuk kegiatan operasional sang pejabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pengembalian ini diambil setelah tim penyidik memeriksa sejumlah pihak dan memastikan status hukum kendaraan tersebut.
“Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Mengapa KPK Mengembalikan Mobil Alphard?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita satu unit mobil Alphard saat menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Budi, fakta mengenai status mobil sewaan ini diketahui setelah penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenaker dan pihak swasta penyedia kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut bukan aset pribadi Immanuel Ebenezer, sehingga tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dalam proses pemeriksaannya kemudian diketahui bahwa aset-aset yang disita ternyata tidak terkait, maka kemudian penyidik dengan segera mengembalikan aset itu karena ternyata aset itu bukan milik dari saudara IEG,” jelasnya.
Budi menegaskan, pengembalian barang sitaan ini merupakan bentuk profesionalisme KPK.
“Artinya, bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan adalah aset-aset yang betul-betul terkait, digunakan ataupun hasil dari sebuah tindak pidana korupsi. Pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk integritas dan transparansi penyidik.
“Kita ingin menunjukkan bahwa semua langkah KPK harus berbasis fakta hukum. Kalau barang itu tidak terbukti terkait dengan korupsi, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.
Bagaimana Perkembangan Kasus Immanuel Ebenezer?
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik penggelembungan biaya sertifikasi dari tarif resmi Rp275.000 menjadi hingga Rp6 juta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik pemerasan ini menyebabkan selisih dana hingga Rp81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk Rp3 miliar kepada Immanuel Ebenezer.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Menurut Setyo, praktik ini sudah berlangsung sejak 2019 dan tetap berlanjut meski Noel sudah menjabat sebagai Wakil Menteri. Ia bahkan diduga mengetahui dan membiarkan praktik tersebut, serta ikut menikmati hasilnya.
“Peran IEG adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujarnya.
Siapa Saja Tersangka Lainnya?
Selain Immanuel Ebenezer, tersangka lain berasal dari jajaran pejabat Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), dan Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja).
Ada pula pejabat lain seperti Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.