Top 6+ Fakta soal Mbah Tarman, Beri Tamu Rp 100.000 Hasil Gadai Mobil, Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Pacitan menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka kasus pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Dalam foto yang beredar, Mbah Tarman sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat.
Kakek berusia 74 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, ini digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan, Rabu (10/12/2025).
Berikut 6 fakta soal Mbah Tarman yang perlu diketahui:
1. Mbah Tarman sudah resmi jadi tersangka
Dilansir dari Kamis, polisi sudah menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025).
Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Polres Pacitan resmi menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai mahar pernikahan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.
"Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit. Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka," terang Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12/2025).
2. Sempat menyangkal cek palsu
Dilansir dari (5/12/2025), kasus bermula ketika pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika (23), gadis asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi viral pada 8 Oktober 2025 lalu.
Publik terkejut dengan nominal mahar yang fantastis, yaitu cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman secara simbolis.
Keriuhan itu berubah menjadi kecurigaan ketika sejumlah pihak mempertanyakan keaslian cek tersebut.
Polres Pacitan puna melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, serta menganalisis dokumen yang viral di media sosial tersebut.
Namun, Mbah Tarman sempat menyangkal bahwa cek tersebut palsu. Ia mengaku mendapatkan cek Rp 3 miliar itu dari rekan bisnis samurainya.
3. Mbah Tarman sempat mengaku cek hilang
Saat memenuhi panggilan klarifikasi Satreskrim Polres Pacitan terkait dugaan cek mahar senilai Rp 3 miliar palsu, Mbah Tarman sempat mengaku cek tersebut hilang sesaat setelah prosesi pernikahan.
“Bahasa Jawanya ketlisut,” ujar Badrul Amali, kuasa hukum Mbah Tarman, Jumat (7/11/2025).
Menurut Badrul, cek tersebut sempat dibawa ke kamar usai akad nikah, tetapi kemudian hilang.
“Ditaruh begitu saja, lalu tidak ditemukan lagi,” kata dia.
4. Mbah Tarman bagi-bagi uang hasil gadai mobil
Diketahui, Mbah Tarman sempat membagi-bagikan uang Rp 100.000 kepada setiap tamu yang datang ke resepsi pernikahannya.
Hal inilah yang membuat keluarga Sheila percaya bahwa Mbah Tarman adalah pengusaha berduit,
Namun, penyelidikan polisi berhasil mengungkap asal-usul angpau yang dibagikan kepada para tamu tersebut.
"Mobil yang digunakan Mbah Tarman ke rumah Sheila Arika merupakan mobil rental. Kemudian digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan senilai Rp 50 juta,” kata Ayub.
Hasil gadai mobil itulah yang kemudian dibagikan kepada tamu yang datang di pernikahan Sheila Arika dan Tarman.
Diketahui, satu tamu mendapatkan amplop senilai Rp 100 ribu.
“Nah, orangtua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 Miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu,” tambah Ayub.
“Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” sambungnya.
5. Mbah Tarman hanya ingin dianggap pantas
Dilansir dari , Kamis (11/12/2025), dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istri dan juga keluarganya.
"Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah," kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Dengan dalih alasan tersebut, Mbah Tarman pun nekat memberikan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar dalam prosesi pernikahannya.
6. Mbah Tarman terancam 6 tahun penjara
Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kini ia menghadapi ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atas pemalsuan cek tersebut.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang