DPO Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Penerbitan SKCK Dipertanyakan

DPRD, Kasus pembunuhan, anggota dprd, pembunuhan Wakatobi, anggota dprd wakatobi, DPO Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Penerbitan SKCK Dipertanyakan, Kasus Pembunuhan 2014 Kembali Dibuka, Keluarga Pertanyakan SKCK untuk Caleg, Berkas Hilang, Kasus Ditangani Polda, Polisi Janji Proses Hukum Berjalan, Respons Litao atas Penetapan Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bernama Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah 11 tahun menjadi buronan atas kasus pembunuhan.

Litao yang seharusnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, ternyata lolos dan bahkan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Meski menjadi DPO pembunuhan, Litao bisa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif berbekal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Wakatobi.

Fakta ini membuat penerbitan SKCK dipertanyakan publik dan keluarga korban.

Kasus Pembunuhan 2014 Kembali Dibuka

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Litao sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan.

Korban, seorang remaja 17 tahun bernama Wiranto, tewas akibat penganiayaan yang melibatkan tiga orang, Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Dua pelaku lainnya telah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Baubau.

Namun, Litao berhasil melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Penetapan tersangka terbaru terhadap Litao dituangkan dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025.

DPRD, Kasus pembunuhan, anggota dprd, pembunuhan Wakatobi, anggota dprd wakatobi, DPO Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Penerbitan SKCK Dipertanyakan, Kasus Pembunuhan 2014 Kembali Dibuka, Keluarga Pertanyakan SKCK untuk Caleg, Berkas Hilang, Kasus Ditangani Polda, Polisi Janji Proses Hukum Berjalan, Respons Litao atas Penetapan Tersangka

ilustrasi kasus kriminal.

Keluarga Pertanyakan SKCK untuk Caleg

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengatakan penetapan tersangka ini memang sudah lama ditunggu.

"Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang," kata Sofyan, Senin (8/9/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian, khususnya Polres Wakatobi, harus bertanggung jawab atas kelalaian yang membuat buronan justru bisa ikut pemilu.

Litao diketahui bisa mendaftar sebagai caleg karena memperoleh SKCK dari Polres Wakatobi. Padahal, ia berstatus buron sejak 2014.

"Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum," tegas Sofyan.

Berkas Hilang, Kasus Ditangani Polda

Sejak Juni 2024, keluarga korban bersama kuasa hukum berulang kali mendatangi Polres Wakatobi untuk menanyakan perkembangan kasus.

Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Polisi sempat menyebut berkas perkara hilang, sedangkan di sisi lain tetap mengeluarkan SKCK bagi Litao.

Karena tidak ada kejelasan, kasus akhirnya ditarik ke Polda Sulawesi Tenggara. Baru pada Agustus 2025, Polda resmi menetapkan Litao sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam," ujar Sofyan.

Polisi Janji Proses Hukum Berjalan

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka Litao.

"Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Respons Litao atas Penetapan Tersangka

Dihubungi terpisah, Litao mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Namun, ia meminta jadwal pemeriksaan ulang dengan alasan ada urusan penting.

"Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul "DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.