Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK, Ternyata Karena...
“Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 13 Januari 2026, dan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara dan HM Kunang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Untuk diketahui, KPK membeberkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kades HM Kunang diketahui merupakan ayah dari Ade Kuswara, yang keduanya terjalid dalam oerasi tangkap Tangan (OTT) KPK.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. (Ant)