Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dapat Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan

Bone, dprd bone, Andi Tenri Walinonong, mosi tidak percaya DPRD Bone, polisi Sulawesi selatan, Badan Kehormatan DPRD bone, konflik DPRD Bone, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dapat Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan, Dinilai Langgar Prinsip Kolektif-Kolegial, Didukung Mayoritas Anggota Dewan, Respons Ketua DPRD Bone, Fraksi Gerindra Ikut Dukung Mosi

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menghadapi gelombang mosi tidak percaya dari 35 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Surat mosi tersebut ditandatangani oleh Hj Adriani A Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota dewan lainnya, tertanggal Jumat (10/10/2025), dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Bone.

Dalam surat itu, para legislator menyatakan sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD Bone karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

Dinilai Langgar Prinsip Kolektif-Kolegial

Para anggota DPRD menilai, Andi Tenri Walinonong sering menolak usulan dari delapan fraksi terkait sejumlah keputusan strategis lembaga.

Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Hj Adriani A Page, salah satu penggagas mosi, menyebutkan bahwa kebijakan Ketua DPRD sering kali sarat kepentingan pribadi dan tidak mengindahkan kesepakatan bersama.

“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi sudah merekomendasikan satu nama hasil asesmen. Namun, karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” ujar Adriani kepada Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Selain itu, Adriani menyoroti absennya Ketua DPRD dalam rapat pembahasan APBD Perubahan, padahal jabatan tersebut melekat tanggung jawab sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).

"Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau bahkan menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambahnya.

Didukung Mayoritas Anggota Dewan

Adriani menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perwakilan saat menyerahkan surat mosi ke Sekretariat DPRD Bone.

"Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

“Masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” kata Adriani menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang diterima sekretariat.

“Iya, betul. Suratnya memang sudah masuk dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” ujar Faidah singkat.

Respons Ketua DPRD Bone

Menanggapi polemik ini, Andi Tenri Walinonong menilai dinamika politik di lembaga legislatif adalah hal wajar, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.

“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Kritik terhadap pimpinan wajar dalam demokrasi, tapi harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” kata Tenri Walinonong.

Ia menegaskan, mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji oleh Badan Kehormatan DPRD Bone.

“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik. Saya siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.

Tenri Walinonong juga menegaskan seluruh keputusannya selama menjabat sudah berdasarkan asas kolektif kolegial, sesuai Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga marwah lembaga DPRD Bone.

 “Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.

Fraksi Gerindra Ikut Dukung Mosi

Gerakan mosi tidak percaya ini juga mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bone, Andi Purnama Sari Amier, mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari sikap politik kolektif.

"Fraksi Gerindra juga menyatakan mosi tidak percaya. Alasannya sama dengan teman-teman anggota DPRD lainnya. Biarlah prosesnya berjalan secara normatif,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan mosi saat ini baru masuk ke Badan Kehormatan DPRD Bone dan belum dibahas lebih lanjut di internal partai. Meski begitu, surat tersebut ditembuskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembunyikan Stempel, Ketua DPRD Bone Menghadapi Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.