Modus Haji Furoda Ilegal, Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Raup Rp 2,5 Miliar dari 62 Korban

Gorontalo, haji furoda, haji ilegal, anggota Dprd gorontalo, Anggota DPRD Gorontalo tersangka penipuan, penipuan haji Gorontalo, modus haji furoda ilegal, anggota DPRD Gorontalo penipu haji, haji furoda pakai visa kerja, penipuan umrah 2025, korban haji ilegal gorontalo, travel haji ilegal, Modus Haji Furoda Ilegal, Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Raup Rp 2,5 Miliar dari 62 Korban, Modus Haji Furoda Ilegal, Visa Kerja Disulap Jadi Visa Haji, Puluhan Korban Gagal Berangkat, Ada yang Tertahan di Dubai, Beraksi Selama 8 Tahun, Jual Janji Lewat Media Sosial, Kapolda: Modus Terencana, Bisa Libatkan Tiga Orang Lain, Klarifikasi Mustafa: Saya Tak Pernah Ditahan di Arab Saudi

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji serta umrah ilegal. Ia diduga menjalankan modus haji furoda ilegal dengan menjanjikan keberangkatan cepat ke Tanah Suci tanpa antrean panjang.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Menurut Widodo, praktik penipuan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan korban mencapai 62 calon jamaah dan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Modus Haji Furoda Ilegal, Visa Kerja Disulap Jadi Visa Haji

Kapolda menjelaskan, Mustafa Yasin menggunakan modus haji furoda ilegal melalui perusahaan miliknya, PT Novavil Mutiara Utama (Novavil Travel Haji dan Umrah).

Para korban dijanjikan paket haji furoda murah dengan fasilitas mewah dan keberangkatan cepat.

Namun, janji itu hanya kedok. Ternyata, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Irjen Widodo kepada awak media.

Dengan modus ini, para calon jamaah merasa telah mendapatkan kesempatan istimewa berangkat ke Tanah Suci. Namun setibanya di luar negeri, sebagian besar dari mereka justru gagal berhaji karena visa tidak sah.

Puluhan Korban Gagal Berangkat, Ada yang Tertahan di Dubai

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban telah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.

Dari total 62 jamaah, rinciannya sebagai berikut:

  • 44 orang batal berangkat,
  • 9 orang terhenti di Dubai,
  • 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji,
  • dan 16 orang memang menjalankan ibadah haji, tetapi menggunakan visa tidak sesuai aturan.

“Hal yang paling miris, ada jamaah yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” kata Widodo.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen keberangkatan dan bukti pembayaran para korban.

Beraksi Selama 8 Tahun, Jual Janji Lewat Media Sosial

Polda Gorontalo mengungkapkan, Mustafa Yasin sudah menjalankan modus ini selama delapan tahun. Ia memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato untuk meraih kepercayaan publik.

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Kapolda.

Untuk menjaring korban, Mustafa mempromosikan program haji furoda melalui media sosial seperti Facebook, dan juga secara door to door ke rumah-rumah warga hingga ke wilayah Ternate.

Korban pertama yang melapor berasal dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sebelum laporan serupa datang dari berbagai daerah lainnya di Gorontalo.

Kapolda: Modus Terencana, Bisa Libatkan Tiga Orang Lain

Kapolda Widodo mengatakan, hingga saat ini baru Mustafa Yasin yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus dikembangkan.

Polisi menduga ada tiga orang lain yang ikut terlibat dalam jaringan ini, termasuk perekrut lapangan yang menjaring calon jemaah.

“Untuk saat ini baru yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pengembangan masih berjalan,” jelas Widodo.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal penipuan dan penggelapan KUHP.

Mustafa terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolda Gorontalo menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Ia mengimbau agar calon jamaah selalu memeriksa legalitas perusahaan, izin operasional, dan jenis visa yang digunakan.

“Perlu dicek juga pengajuan apakah sesuai atau tidak,” pesannya.

Klarifikasi Mustafa: Saya Tak Pernah Ditahan di Arab Saudi

Sebelum kasus ini mencuat, Mustafa Yasin sempat dikabarkan ditahan otoritas Arab Saudi saat menjalankan kegiatan haji. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.

Dalam konferensi pers di DPRD Gorontalo, ia mengatakan bahwa permasalahannya di Arab Saudi bersifat administratif dan telah diselesaikan.

“Saya tidak pernah ditahan. Masalah saya bersifat administratif dan sudah selesai secara hukum,” ujar Mustafa pada Senin (4/8/2025)

Ia mengaku sempat dilaporkan oleh sponsor visa ke pengadilan Arab Saudi secara online, sehingga tidak bisa meninggalkan wilayah tersebut sementara waktu. Namun setelah menyewa pengacara pribadi, masalah itu diselesaikan dalam waktu satu minggu dan ia kembali ke Indonesia secara resmi.

“Kalau masalah itu belum tuntas, saya tidak bisa berdiri di sini,” tandasnya.

Polda Gorontalo kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu Mustafa menjalankan bisnis haji ilegalnya.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Modus Haji dan Umrah Ilegal, Mustafa Yasin Rugikan Warga Gorontalo Rp2,54 Miliar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.