Apa Peran 2 Anggota DPRD NTB yang Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Gratifikasi?

Kejati, gratifikasi, DPRD NTB, kejati, anggota DPRD NTB, Kasus Dugaan Gratifikasi, Apa Peran 2 Anggota DPRD NTB yang Ditahan Kejati dalam Kasus Dugaan Gratifikasi?, Penyidik Tetapkan Tersangka dan Menyita Uang Rp2 Miliar, Penahanan Tersangka di Lapas Berbeda, Ketua DPRD NTB Menyatakan Keprihatinan, Dampak Terhadap Kinerja DPRD NTB

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan dua anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dalam kasus dugaan gratifikasi. Kedua tersangka tersebut berinisial IJU dan MNI.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, M Zulkifli Said, mengungkapkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

'Kami dari tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,'" ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/11/2025).

Penyidik Tetapkan Tersangka dan Menyita Uang Rp2 Miliar

Kedua anggota DPRD tersebut ditahan setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Zulkifli, dalam kasus gratifikasi ini, keduanya berperan sebagai pemberi uang. 

"Perannya yang bersangkutan adalah pemberi uang, untuk sementara dia memberi," jelas Zulkifli.

Kejaksaan Tinggi NTB juga telah menyita uang senilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Zulkifli menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta aturan KUHP dan KUHAP.

"Tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis dan tidak ada pengaruh dari apapun. Kami bebas sesuai dengan SOP," tegasnya.

Penahanan Tersangka di Lapas Berbeda

Setelah proses pemeriksaan, kedua tersangka digiring mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ke mobil tahanan Kejaksaan. 

Mereka kemudian ditahan terpisah di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Kelas II B Lombok Tengah.

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Zulkifli.

Ketua DPRD NTB Menyatakan Keprihatinan

Dilansir Antara, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan keprihatinannya atas penetapan dua anggota dewan setempat sebagai tersangka gratifikasi. 

"Atas nama lembaga, tentu kami merasa sedih dan prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang kita semua tidak menginginkan itu terjadi," ujar Isvie setelah memimpin rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Namun, Isvie menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami berharap agar semuanya dalam keadaan baik-baik saja," ujarnya.

Dampak Terhadap Kinerja DPRD NTB

Meski ada anggota dewan yang menjadi tersangka, Isvie yakin bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja DPRD NTB.

"Insyaallah semua baik-baik saja, tidak akan ada yang terganggu. Kita kembalikan semua apa pun itu, bahwa ini lah yang terjadi hari ini," tambahnya.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.