KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan Noel merupakan kali kedua hingga 18 November 2025 mendatang.
"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," kata dia.
Di sisi lain, Budi mengatakan tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepengurusan sertifikat K3.
Salah satu yang akan didalami terkait aliran dana kepengurusan sertifikat k3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Karena memang dalam penyidikan perkara ini, para saksi juga masih terus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait dengan praktik-praktik dalam sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran, aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut," ujar dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan sertifikasi K3
Pria yang akrab disapa Noel itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ia dan tersangka lain langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan tersangka Immanuel Ebenezer selaku eks Wamenaker diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam jumpa pers Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.