Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009, Fahmi Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,3 triliun.
Kasus ini diungkap oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri, yang juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, kemudian RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL dari PT Praba. Keempatnya diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan tender proyek besar tersebut.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, menyebut proyek ini bermula dari proses lelang ulang PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008. Menurutnya, ada kesepakatan yang dibuat jauh sebelum lelang dilaksanakan.
“Yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan permufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” kata Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin 6 Oktober 2025.
Toto menjelaskan, Konsorsium PT BRN dan Alton diduga diloloskan atas arahan langsung dari Fahmi Mochtar, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Padahal, proyek tersebut bernilai sangat besar dan termasuk dalam program strategis nasional di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, PT Praba yang juga dilibatkan disebut tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, kontrak tetap ditandatangani oleh Fahmi Mochtar dan RR dengan nilai kontrak USD 80.848.341 dan USD 507.424.168.000 atau total kurs saat itu Rp1,254 triliun.
Kontrak tersebut efektif berjalan sejak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian hingga 28 Februari 2012. Hingga kini, keempat tersangka belum ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Pernah Diperiksa KPK pada 2010
Ini bukan pertama kalinya nama Fahmi Mochtar terseret dalam perkara hukum. Pada April 2010, ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Customer Information Service, yakni Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN.
Kasus tersebut menyeret Eddie Widiono, mantan Dirut PLN sebelum Fahmi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2010.
“Diperiksa sebagai saksi dari tersangka EW (Eddie Widiono),” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kala itu pada Selasa 6 April 2010, dikutip dari VIVA.co.id.
Proyek CIS-RISI kala itu terkait sistem komputerisasi pelayanan pelanggan PLN Jawa Timur yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pemeriksaan terhadap Fahmi menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi keterlibatan pejabat PLN dalam proyek-proyek pengadaan teknologi di era 2000-an.
Karier dan Latar Belakang Fahmi Mochtar
Fahmi Mochtar dikenal sebagai sosok profesional di sektor energi. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2 Januari 1957, dan merupakan lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975.
Kariernya di PLN terbilang cemerlang. Sebelum menduduki posisi puncak, Fahmi pernah menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (2003–2008), dan sebelumnya GM PLN Distribusi Jawa Timur.
Pada 10 Maret 2008, ia resmi dilantik menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Eddie Widiono. Namun, masa jabatannya berakhir singkat pada Desember 2009 setelah digantikan oleh Dahlan Iskan, yang saat itu dikenal sebagai CEO Jawa Pos Group.
Dalam wawancara usai pemberhentiannya, Fahmi menunjukkan sikap tenang.
“Saya biasa saja dengan pemberhentian ini, karena sebagai direksi kita bersikap profesional,” kata Fahmi Mochtar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009, dikutip dari Antara.
Sehari setelahnya, Dahlan Iskan resmi dilantik bersama delapan direksi dan tujuh komisaris baru PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta.