MK Putuskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun, IPW Minta TNI Diperlakukan Sama

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Doc: istimewa)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Doc: istimewa)

 Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menempati jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan membawa perubahan besar dalam struktur sumber daya manusia Polri.

Sugeng menekankan, prinsip yang sama juga harus diberlakukan terhadap institusi TNI demi menegakkan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Sugeng menjelaskan, putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil akan berdampak langsung pada ribuan anggota kepolisian yang sedang bertugas di luar institusi Polri.

“Penempatan di luar struktur itu biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang 3. Ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah. Ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 17 November 2025.

Ilustrasi Polri.

Menurutnya, putusan MK menempatkan para perwira tinggi Polri pada posisi dilematis. Mereka hanya memiliki dua opsi yakni mengundurkan diri/pensiun dini dan melanjutkan tugas di lembaga sipil, atau kembali ke institusi Polri tanpa jabatan karena seluruh posisi strategis sudah terisi.

“Konsekuensinya adalah para perwira tinggi yang berada di lembaga-lembaga sipil itu harus memilih mengundurkan diri atau pensiun dini. Kalau mereka tidak pensiun dini dan kembali kepada institusi Polri, mereka nggak dapat fungsi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia,” jelas Sugeng.

IPW Minta TNI Diperlakukan Sama

Sugeng menegaskan bahwa putusan MK bukan hanya menyasar Polri, melainkan menjadi pengingat penting bahwa Indonesia adalah negara dengan pemerintahan sipil. Karena itu, Ia mendorong agar TNI juga dikenai prinsip serupa.

“Putusan MK ini dari perspektif pemerintahan sipil ingin menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan sipil. Ini putusan yang baik untuk Indonesia, termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama,” tegasnya.

Sugeng juga menyebut, putusan tersebut menjadi ujian bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk membuktikan bahwa mereka mampu menggantikan posisi-posisi yang selama ini diisi anggota Polri atau TNI.

“Dengan putusan ini sebetulnya teori supremasi sipil sedang diuji: apakah ASN itu mampu atau tidak mengisi jabatan strategis. Harusnya mampu,” tandasnya.

tvOnenews/Rika Pangesti